Friday, May 6, 2011

Monsterisasi “Teror NII” Kuatkan Islamophobia

[Al Islam 555] Selama beberapa pekan terakhir, isu NII (Negara Islam Indonesia) ramai dibicarakan dan banyak menghiasi media massa baik cetak maupun elektronik. Isu NII itu banyak dikaitkan dengan aktivitas cuci otak, kasus banyaknya orang hilang termasuk banyak diantaranya mahasiswa, aksi pemerasan dan lainnya. Kebanyakan isu tersebut mengarah kepada NII Komandemen Wilayah IX (NII KW IX).
Dalam isu NII KW IX ini, terkesan ada upaya tangan-tangan kotor untuk membuat umat Islam salah paham terhadap agamanya sendiri bahkan phobia dengan perjuangan syariat di negeri ini. Maka perlu kiranya umat membangun kesadaran politik dan pemahaman seputar isu NII ini.

NII KW IX Banyak Penyimpangan
Menurut banyak pihak termasuk mantan-mantan anggota dan pejabatnya, saat ini NII KW IX dipimpin oleh Abu Toto alias Abdul Salam alias Abu Marik alias Abu Marif alias Nur Alamsyah dengan julukan/gelar Panji Gumilang.
Jika dilacak embrio munculnya NII KW IX tidak bisa lepas dari sejarah eksistensi gerakan DI/TII yang dipimpin SM Kartosoewiryo yang diproklamirkan pada 7 Agustus 1949. Namun NII KW IX tidak otomatis bisa diklaim adalah DI/TII itu sendiri, karena faktanya dalam banyak aspek termasuk visi misinya jauh berbeda bahkan bertentangan dengan yang pernah di perjuangkan oleh DI/TII Kartosoewiryo.
Dalam riset MUI (2002) terungkap; menurut Raden Abdul Fatah Wirangganapati, mantan Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII yang bertugas memilih dan mengangkat panglima komandemen wilayah, sejak Juli 1962 secara organisasi NII sudah bubar. Saat itu hanya ada tujuh KW, jadi belum ada KW IX. Menurutnya, pada tahun 1975 (1974), Adah Jailani (mantan salah satu komandan wilayah) mengangkat dirinya sebagai imam NII (1975), dan sempat dipenjara tahun itu. Pada tahun 1976 tercium kuat adanya fakta penetrasi intelijen (Ali Murtopo/BAKIN) ke tubuh NII, melalui Adah Jailani. Lalu dibentuk Komandemen baru yaitu KW VIII untuk wilayah Lampung dan KW IX yang meliputi Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi, Banten). KW IX dipimpin oleh Seno Aji alias Basyar. Lalu dia digantikan oleh Abu Karim Hasan, orang yang paling berpengaruh dalam pembentukan doktrin Mabadiuts Tsalatsah yang digunakan KW IX hingga kini. Abu Karim Hasan meninggal tahun 1992, lalu Adah Jaelani mengangkat Abu Toto menggantikan Abu Karim. Sejak tahun 1993, KW IX membangun struktur di bawahnya hingga meliputi seluruh wilayah Indonesia. Juga membangun sistem keuangan dan doktrin dasar yang sebelumnya tidak pernah diajarkan dalam gerakan DI/TII Kartosoewiryo. NII KW IX itu eksis hingga kini. Dari penelitian MUI tahun 2002 ditemukan indikasi kuat adanya relasi antara Ma’had az-Zaytun (MAZ) dan organisasi NII KW IX.
NII KW IX dinilai telah menyimpang, bahkan sesat dan menyesatkan. Diantara penyimpangannya (hasil penelitian MUI 2002): mobilisasi dana mengatasnamakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat al-Quran yang menyimpang, mengkafirkan orang diluar kelompoknya, juga indikasi penyimpangan paham dalam masalah zakat dan kurban yang diterapkan di MAZ.
Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) dalam fatwa tanggal 26/2/2002 bahkan menyatakan NII KW IX sebagai gerakan sesat dan menyesatkan. Alasannya NII KW IX menganggap:
  1. Semua muslim di luar mereka disebut kafir dan halal darah dan miliknya.
  2. Dosa zina dan maksiyat bisa ditebus dengan sejumlah uang yang ditetapkan.
  3. Tidak ada kewajiban mengqadha’ puasa, tapi cukup dengan membayar sejumlah uang yang ditetapkan.
  4. Dibenarkan menggalang dana untuk membangun sarana fisik dan operasional dengan menghalalkan segala cara termasuk menipu dan mencuri.
  5. Taubat hanya sah jika membayar sejumlah tertentu “shadaqah istighfar”.
  6. Ayah kandung yang belum masuk kelompok mereka tidak sah menjadi wali nikah.
  7. Tidak wajib berhaji kecuai telah jadi mas’ul. -Bahkan dikatakan berhaji cukup ke ibu kotanya yaitu MAZ (www.nii-crisis-center.com)-
  8. Qonun Asasi (Aturan Dasar) gerakan dianggap lebih tinggi dari Kitabullah, bahkan tidak berdosa menginjak-injak mushaf al-Quran.
  9. Apa yang mereka sebut “shalat aktifitas” yaitu melaksanakan program gerakan dianggap lebih utama dari shalat fardhu.

Sikap “Aneh” Pemerintah?
Umat yang resah akibat isu NII ini telah menunggu-nunggu sikap tegas pemerintah. Namun hingga saat ini ketegasan itu tidak tampak. Bahkan menurut Menko Polhukam RI DJoko Suyanto, NII belum bisa dianggap makar dan mengganggu kedaulatan negara karena baru bersifat mengajak orang untuk mengikuti jalan mereka. Di kesempatan yang berbeda Djoko menegaskan pernyataannya bahwa NII belum menjadi ancaman Nasional. Sebab NII belum merupakan gerakan yang bersifat massif, (lihat Media Indonesia, 2/5/2011).
Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Sagom Tamboen di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Jumat (29/4/2011) mengatakan, “Bahwa pihak-pihak (pemerintah) yang mengikuti perkembangan NII tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka tidak melakukan tindakan-tindakan kejahatan yang bisa terjerat pasal pidana tertentu” (Okezone.com, 29/4). Begitupun, Polri juga belum akan menindak kelompok NII KW 9. Apalagi melakukan langkah hukum ke Pesantren Al Zaytun yang dituding sejumlah pihak terkait NII KW 9. Alasannya belum ada bukti pidana ke arah itu (lihat detiknews.com, 28/4).
Padahal banyak kasus penculikan, penipuan, pencurian bahkan sampai perampokan ditengarai terkait dengan kelompok ini. Pengaduan korban, kesaksian mantan anggota NII, hasil penelitian Balitbang Depag (Februari 2004) dan MUI (5 oktober 2002), dan temuan Intelkam Mabes Polri seharusnya cukup memberikan pijakan kepada pemerintah untuk merumuskan sikap dan tindakan tegas terhadap kelompok NII KW IX. FUUI pun tahun 2001 telah menyerahkan dokumen dan bukti terkait NII KW IX kepada kepolisian dan kejaksaan.
Wajar jika umat bertanya-tanya, ada apa di balik semua itu. Wajar pula jika timbul anggapan bahwa isu NII sengaja dipelihara dan diangkat saat ini untuk tujuan tertentu.

Hati-Hati Propaganda Negatif
Seiring dengan sikap “aneh” pemerintah itu, isu NII justru diekspos secara massif. Berbagai opini dan propaganda pun diblow up dengan memanfaatkan isu tersebut. Di media massa dibeberkan pernyataan kepolisian dan pihak lainnya bahwa beberapa pelaku aksi teror pernah bergabung dengan NII. Maraknya radikalisme dan aksi terorisme pun tak jarang dikaitkan dengan ideologi radikal seperti yang dikembangkan oleh NII. Pada saat yang sama berbagai kasus yang dikaitkan dengan NII dan berbagai penyimpangan NII diblow up dan terus dikaitkan dengan tujuan pendirian negara islam.
Dengan itu negara islam dikesankan sebagai sesuatu yang menakutkan, menjadi ancaman dan bahaya bagi umat. Sekaligus secara implisit itu adalah propaganda untuk mengesankan syariah islam sebagai ancaman dan bahaya. Maka itulah upaya “monsterisasi” istilah negara islam. Arahnya tidak lain adalah untuk menciptakan dan menanamkan sikap phobi terhadap visi islam politik penerapan syariah islam dalam bingkai negara. Ujungnya adalah untuk menjauhkan umat dari perjuangan penerapan syariah yang diwajibkan oleh Allah atas mereka. Semua itu berkelindan dengan program deradikalisasi. Ujungnya untuk membuat masyarakat resisten terhadap visi islam politik. Penerapan Islam dalam format negara pun harus dijadikan momok bagi kehidupan sosial politik umat negeri ini meski mayoritasnya adalah muslim. Sebaliknya format sekuler dan kapitalis liberal dalam bingkai demokrasi yang diadopsi di negeri ini dianggap sudah final dan “harga mati”, padahal sejatinya justru menjadi sumber semua permasalahan yang terjadi.
Disisi lain, isu NII terus dibiarkan agar menjadi “teror NII“. Hal itu untuk menegaskan bahwa proyek deradikalisasi harus berjalan dengan maksimal dan melibatkan banyak pihak. Juga untuk mendesakkan kebutuhan akan adanya regulasi (UU) tentang keamanan negara khususnya UU Intelijen yang sedang dibahas di DPR. Menhan Purnomo Yoesgiantoro menyatakan bahwa penanganan kelompok NII mengalami kesulitan karena terganjal tidak adanya dasar hukum yang kuat. Ia beralasan bahwa negara ini belum memiliki UU keamanan Nasional dan UU Intelijen yang masih banyak ditentang sejumlah masyarakat. (Antara, 29/4/2011). Menurut Deputi VII Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polhukam, Sagom Tamboen, untuk mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan gerakan NII, maka diperlukan terbentuknya Undang-Undang Intelijen (Okezone.com, 29/4).
Wahai Kaum Muslim
Disinilah kiranya bisa dipahami terus bergulirnya isu NII ini, bahkan terkesan dipelihara diiringi dengan sikap “aneh”pemerintah itu. Umat harus waspada dan menolak diperalatnya isu ini untuk mensahkan uu yang akan melahirkan rezim represif yang telah menciptakan trauma bagi umat.
Umat juga harus hati-hati jangan sampai terbawa oleh propaganda yang ingin membuat umat phobi dan menjauh dari islam dan syariahnya serta perjuangan penerapan syariah islam dalam bingkai negara.
Semua itu akan gagal. Allah berfirman:
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS Ali ‘Imran [3]: 54)
Sebaliknya umat harus yakin, justru formalisasi syariah melalui negara di dalamnya tersimpan kehidupan dan kebaikan bagi seluruh masyrakat baik muslim maupun non muslim dan kunci terwujudnya kerahmatan bagi semua. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Friday, April 22, 2011

Bom Cirebon : fitnah dan prolog UU represif

Bom kembali meledak, tepatnya terjadi hari Jumat lalu 15 April 2011 sekitar jam 12.20 WIB di masjid Adz Dzikro Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Cirebon. Ledakan bom itu menyebabkan korban luka 30 orang dan satu orang meninggal yang sudah dipastikan oleh kepolisian adalah pelakunya yaitu M Syarif Astanagarif. Ledakan terjadi di tengah-tengah ibadah shalat Jumat, ketika shalat Jumat baru dimulai yaitu saat imam mengucapkan takbiratul ikram rakaat pertama.
Tak pelak, peristiwa bom Cirebon itu banyak menghiasi pemberitaan media massa cetak maupun elektronik. Berita itu untuk sejenak bisa mengalahkan atau setidaknya mengecilkan isu-isu lain yang fundamental dan tidak kalah penting berkaitan dengan persoalan kehidupan bernegara seperti isu pembangunan gedung DPR, korupsi, mafia kasus, Century Gate, pasar bebas khususnya CAFTA yang menggulung industri dalam negeri, penyanderaan kapal MV Sinar Kudus dengan 20 awaknya oleh perompak di perairan Somalia, rencana kenaikan harga BBM, dan rencana legislasi RUU Intelijen yang sarat dengan spirit “kekuasaan tiran”, dan sebagainya.
Terkait bom Cirebon ini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Tetapi yang jelas umat Islam menunggu kerja kepolisian yang transparan, obyektif dan profesional mengungkap kasus tersebut. Tentu saja umat juga berharap banyak agar aparat tidak mudah terjebak kepada stigmatisasi dan spirit “global warr on terrorism” ala Amerika dan sekutunya.

Menduga Motif
Sampai sekarang pihak kepolisian belum bisa mengungkap apa motif sebenarnya dari bom itu. Hanya saja dilihat dari segi kemungkinan, ada beberapa kemungkinan.
Tindakan bom “bunuh diri” bisa dilatarbelakangi oleh beragam motif. Adakalanya motifnya berupa keyakinan dan pemahaman seseorang terhadap realitas kehidupan yang harus disikapi. Tindakan “kamikaze” orang Jepang adalah contohnya. Aktivitas “istisyhad” yang dilakukan mujahid di medan perang (medan jihad) juga didorong oleh keyakinannya. Bisa juga aksi “bunuh diri” dilakukan sebagai “balas dendam” karena sakit hati akibat kezaliman dan akumulasi kekecewaan yang dialami pelakunya. Apalagi kondisi kehidupan yang kapitalistik-materialistik banyak melahirkan tekanan hidup yang bisa melahirkan sosok-sosok yang rentan, labil dan dihinggapi rasa frustasi. Juga tidak bisa dinafikan adanya kemungkinan pelakunya melakukan aktifitas di luar kendali dan kontrol dirinya karena berbagai faktor atau “dikontrol” oleh pihak-pihak tertentu, termasuk intelijen hitam.
Semua motiv itu baik secara sendiri atau gabungan mungkin berada di balik bom Cirebon. Hanya saja rasa frustasi karena merasa sudah buntu diduga menjadi salah satu faktor kuat. Seperti diberitakan Vivanews.com, 18/4, Abdul Ghofur, ayah pelaku sendiri juga menduga hal itu. Soal mengapa Syarif mengincar polisi, menurut Abdul, anaknya sudah buntu. “Dia itu sudah dicari-cari sama aparat jadi buntu, dia ikut kerusuhan merusak Alfamart, Indomaret menjelang lebaran operasi miras…”. Dia menambahkan, “Lagian dia juga membunuh aparat TNI, kalau ketangkap ya dia mati juga karena membunuh aparat. Jadi buntu.”
Dengan sosok pribadi yang “labil”, temperamental dan nekat, ditambah persoalan pribadi yang komplek, mengisyaratkan berbagai kemungkinan motiv: bisa frustasi, balas dendam, karena sakit hati, termasuk kemungkinan dia adalah orang yang dikorbankan dalam keadaan “tersandera” pada misi pemboman itu. Yang paling tahu tentu M Syarif sendiri dan Allah SWT. Sayangnya motif itu pergi bersama bekunya jasad M Syarif.

Aksi Bom Cirebon Menyalahi Ajaran Islam
Dalam kajian fiqih jihad, tidak ada perbedaan pendapat kecuali sedikit orang yang menyelisihi, bahwa tindakan meledakkan diri di Masjid, di tengah-tengah kaum muslim yang menunaikan kewajiban salat Jumat adalah haram dalam Islam. Syariat Islam melarang dengan tegas seorang muslim melakukan tindakan yang bisa melukai saudara muslim lainya, apalagi membunuhnya tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syar’i (QS al-Isra’ [17]: 33).
Bahkan Islam mengharamkan seorang muslim menteror muslim lainnya baik secara psikis maupun fisik. Rasulullah saw bersabda:
«لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِماً»
“Seorang Muslim tidak halal meneror Muslim yang lain.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Jika meneror saja diharamkan, maka tindakan yang lebih besar dari itu seperti menyiksanya atau membunuhnya tentu lebih diharamkan lagi.
Karena itu aksi bom Cirebon itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam pandangan Islam. Apalagi aksi bom Cirebon itu secara zahir diarahkan kepada orang-orang yang zahirnya menunjukkan diri sebagai seorang muslim yang hendak menunaikan kewajiban sholat Jumat. Maka tidak logis jika tindakan ini dikatakan sebagai “jihad”. Maka sungguh peristiwa bom Cirebon itu tidak bisa dikaitkan dengan Islam dan perjuangan Islam, karena realitas tindakan bom Cirebon itu justru bertentangan dengan tuntunan Syariat Islam itu sendiri.
Waspadai Propaganda
Umat Islam sudah hafal, setiap ada peristiwa bom akhirnya muncul opini menjadikan Islam dan sebagian umat Islam sebagai kambing hitam dan tertuduh. Kali ini pun demikian. Ada beberapa opini yang terlihat sengaja dibangun:
Pertama, sejak awal langsung muncul opini mengaitkannya dengan kelompok-kelompok tertentu. Padahal tidak menutup kemungkinan si pelaku belajar membuat bom secara mandiri, karena di internet banyak informasi perihal itu. Dengan bahan-bahan yang mudah didapat dan unsur bahan hanya berupa adukan sederhana yang biasa digunakan dalam pembuatan mercon, tidak perlu waktu lama untuk mempelajarinya karena termasuk pelajaran dasar dalam perakitan bom.
Kedua, opini bahwa ideologi dan visi politik yang melatarbelakangi aksi bom Cirebon adalah Islam dan perjuangan penegakkan syariat Islam dalam bingkai negara. Para aktivis perjuangan penegakan syariah pun secara implisit turut dijadikan kambing hitam. Setidaknya dengan tuduhan menjadi “inspirator” dan penyubur “radikalisme”. Pihak BNPT dan para pengamat yang segaris melalui melalui media terlihat intens membangun opini tersebut.
Padahal dalam kasus bom Cirebon ini sulit sekali menemukan relevansi antara aksi tersebut dengan visi politik penegakan syariah. Karena nyata sekali tindakan bom bunuh diri di masjid dengan target orang muslim justru bertentangan dengan syariat Islam yang ingin ditegakkan. Apalagi motif dan aksi pelakunya sendiri masih kabur dan belum terungkap dengan jelas berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Karenanya, opini itu bisa dinilai sebagai kesimpulan prematur dan gegabah. Tuduhan, asumsi dan opini yang dikembangkan itu agaknya lebih merupakan propaganda yang memang sudah disusun dan kasus bom ini dijadikan sebagai tunggangan baru untuk mengopinikannya kapada masyarakat. Semua itu lebih merupakan propaganda busuk untuk menjegal kebangkitan Islam Ideologi yang hadir menawarkan solusi terhadap problem komplek kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini yang tidak kunjung ada titik terang solusinya dibawah sistem kapitalis yang sedang eksis saat ini.
Ketiga, peristiwa bom Cirebon dijadikan pemicu lebih kuat bagi segera lahirnya aturan hukum yang lebih “menggigit”. Yaitu digunakan dalam waktu dekat untuk meloloskan RUU Intelijen dan berikutnya mendesakkan revisi terhadap UU No.15 tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme. Alasan klise pun dimunculkan, bahwa aksi-aksi seperti itu tidak bisa dicegah sebab intelijen lemah. Karenanya perlu ada payung hukum yang melegitimasi tindakan aparat intelijen untuk melakukan tindakan tidak hanya di level analisa dan rekomendasi tapi juga tindakan pre-emptif (dengan menangkap dan mengeliminasi sesuatu yang diangap ancaman). Lagi-lagi pemerintah terjebak dalam arus global “warr on terrorism” dan tindakan ala Amerika.
Padahal hal itu sangat mungkin melahirkan regulasi dan pemerintahan represif yang telah menyebabkan trauma bencana bagi masyarakat. Tentu itu sebuah kemunduran bagi umat. Disamping itu, pilihan dan tindakan seperti itu selama ini justru memunculkan teror oleh negaradan mengakibatkan aksi kekerasan dan radikalisme terus berulang sebagai pembalasan karena diperlakukan semena-mena oleh negara. Negara akhirnya justru terlibat dalam lahirnya siklus kekerasan dan terror. Tidak akan pernah ada jaminan bahwa langkah-langkah yang lebih represif yang akan dilegalkan melalui proses politik ala demokrasi itu menjadi solusi efektif dalam isu terorisme.
Karena itu, mengkaitkan peristiwa itu dengan kepentingan untuk segera melakukan pengesahan RUU Intelijen harus ditolak. Sebab, keperluan untuk hadirnya badan intelijen yang baik tidak boleh dijadikan dasar untuk lahirnya sebuah UU yang justru akan menimbulkan kemudharatan bagi rakyat, khususnya umat Islam, sebagaimana pernah terjadi di masa Orde Baru.
Wahai Kaum Muslim
Jelas bahwa aksi bom Cirebon tidak bisa dibenarkan dalam pandangan Islam. Juga sangat jelas bahwa aksi itu tidak bisa dikaitkan dengan perjuangan penegakan syariah Islam. Karena itu, Kaum muslim harus waspada terhadap propaganda menyerang Islam dengan menjadikan kasus bom tersebut sebagai tunggangan. Orang-orang yang benci kepada Islam dan kaum muslim senantiasa membuat makar, tapi yakinlah bahwa Allah SWT adalah sebaik-baik pembuat makar.
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. (QS Ali Imran [3]: 54)
Hendaknya seluruh umat Islam tetap teguh, sabar dan istiqamah dalam perjuangan menegakkan syariah dan khilafah. Tidak gentar terhadap setiap tantangan, hambatan dan ancaman hingga cita-cita mulia itu benar-benar tegak. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Wednesday, April 13, 2011

Bolehkah menyerah kepada musuh?

Apakah dibolehkan seorang anggota pasukan Muslim menyerah kepada musuh di dalam suatu peperangan melawan orang-orang kafir?
Jihad fi sabilillah adalah kewajiban yang dipikul oleh kaum Muslim, dimana pun dan kapan pun. Jihad laksana mercusuar Islam. Sedemikian tegas dan gamblangnya kewajiban jihad hingga kita menjumpai puluhan ayat maupun hadits yang menegaskan urgensinya. Belum lagi banyaknya nash yang memuji dan mengangkat derajat para mujahid. Wajar jika jihad termasuk ke dalam perkara ushûl (pokok) dalam agama dan digolongkan sebagai ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah (perkara yang sudah dimaklumi begitu saja bahwa hal itu adalah bagian dari ajaran agama).
Di sisi lain, Islam menggolongkan tindakan melarikan diri dari medan jihad fi sabilillah sebagai dosa besar. Allah Swt berfirman:
]وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ[
Siapa saja yang membelakangi mereka (yaitu mundur) pada waktu itu, kecuali yang berbelok (untuk bersiasat) perang, atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Allah; tempatnya adalah neraka jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali. (TQS. al-Anfal [8]: 16)
Rasulullah saw juga bersabda:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ»
Jauhilah olehmu tujuh dosa besar. Para sahabat bertanya, ‘Apa saja dosa-dosa besar itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, ‘Syirik kepada Allah; menyihir orang lain; membunuh orang yang telah dijaga (darahnya) oleh Allah, kecuali yang haq; memakan harta riba; memakan harta anak yatim; lari dari medan perang pada hari pertempuran; menuduh (qadzaf) wanita baik-baik lagi beriman’. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Dengan demikian, hukum asal atas seluruh pasukan kaum Muslim di medan perang adalah berjihad fi sabilillah; haram hukumnya melarikan diri dari medan pertempuran.
Meskipun demikian, kita juga menyadari bahwa Allah Swt memiliki ‘sunnah-Nya’. Sudah menjadi sunnatullah adanya menang dan kalah di dalam suatu pertempuran. Tidak selamanya pasukan kaum Muslim memperoleh kemenangan gemilang. Adakalanya keguncangan dan gempuran dahsyat pasukan kafir mampu menceraiberaikan pasukan kaum Muslim. Pada masa Rasulullah saw, kaum Muslim pernah mengalami pukulan hebat di medan perang yang hampir membinasakan pasukan mereka. Contohnya adalah pada perang Uhud dan perang Hunain. Bahkan, di dalam kenyataan perang boleh jadi pasukan musuh menguasai sebagian besar negeri-negeri Islam, sebagaimana yang terjadi pada serangan tentara kafir Tartar yang menghancurkan Baghdad, kemudian menguasai sebagian besar wilayah Islam (dari Asia Tengah hingga perbatasan Syam).
Kekalahan dari pihak musuh bisa juga disebabkan karena salahnya strategi perang, tidak taatnya anggota pasukan pada perintah (strategi) komandan, atau sebab-sebab lain. Tidak jarang, dalam pertempuran dahsyat, sebagian pasukan Muslim ditawan (menyerah) oleh pihak musuh. Dalam kondisi semacam itu, bagaimana sikap anggota pasukan? Apakah dibolehkan menyerah begitu saja kepada musuh?
Tatkala perang berkecamuk dan anggota pasukan bertempur dengan segenap tenaga dan pikiran, tetapi kemudian mereka terdesak dan tidak lagi dapat menggunakan taktik lainnya untuk melepaskan diri dari kepungan musuh, maka anggota pasukan hanya memiliki dua alternatif: (1) mencampakkan senjatanya dan menyerahkan diri (istislâm) sehingga menjadi tawanan musuh; (2) menolak menyerahkan diri dan tetap maju berperang, meskipun gugur sebagai syahid.
Alternatif mana yang harus dipilih? Jawabannya, anggota pasukan Muslim (pada kondisi tersebut) boleh menyerah sehingga menjadi tawanan musuh, semata-mata hal itu dilakukan demi menghindari kematian, dengan harapan, jika memperoleh peluang/kesempatan bebas, dapat memerangi kembali musuh. Akan tetapi, ia juga boleh menolak untuk menyerahkan diri dan tetap maju berperang hingga gugur. Pada kondisi terpojok semacam ini, anggota pasukan boleh menggunakan taktik ‘bom syahid’ untuk melemahkan kekuatan musuh sekaligus menggentarkannya, meskipun pada akhirnya tetap akan gugur sebagai syahid.
Kebolehan memilih salah satu dari dua kemungkinan tersebut didasarkan pada peristiwa Rajî’ yang terjadi pada akhir tahun ke-3 Hijrah. Waktu itu, Rasulullah saw mengirimkan 10 orang anggota pasukan untuk menjalankan tugas mata-mata (mencari informasi tentang aktivitas pihak kafir Quraisy Makkah). Detasemen kecil itu dipimpin oleh ‘Ashim bin Tsabit. Namun, di tengah perjalanan, mereka dikepung/disergap oleh 100 prajurit suku Hudzail. Mereka (pihak kafir) menyeru supaya detasemen kecil kaum Muslim itu menyerah, dengan kalimat, ‘Menyerahlah kalian, serahkanlah senjata kalian! Kalian pasti akan memperoleh perjanjian dan jaminan perlindungan, yaitu kami tidak akan membunuh seorang pun dari kalian’.
Akan tetapi, jawab ‘Ashim, ‘Aku tidak akan menyerah dan berada di dalam perlindungan orang kafir!
Mendengar itu, pihak kafir lalu menghujani pihak Muslim dengan panah. Tujuh orang (anggota pasukan Muslim) gugur terbunuh. Tiga orang (sisanya) menyerah kepada musuh berdasarkan janji (pihak musuh). Mereka adalah Khubaib, Zaid bin Dzatsinah, dan seorang lagi yang lain (dalam riwayat lain bernama ‘Abdullah bin Thariq). Begitu menyerah, ketiganya langsung diikat dengan tali (busur panah). Orang ketiga (yaitu ‘Abdullah bin Thariq) berkata, ‘Ini merupakan pengkhianatan pertama mereka’.
Ia pun menolak dan melawan perlakuan pihak kafir tersebut hingga akhirnya dibunuh. Yang tersisa menjadi tawanan adalah Khubaib dan Zaid bin Dzatinah1.
Khubaib akhirnya dijual kepada pihak kafir Quraisy Makkah, yaitu Hujair bin Abi Ihab, sementara Zaid bin Dzatinah dijual kepada pihak kafir Quraisy Makkah, yaitu Shafwan bin Umayah (anaknya Umayah bin Khalaf yang tewas pada Perang Badar oleh Zaid bin Dzatinah). Keduanya dihukum mati hingga syahid.
Peristiwa Raji’ menunjukkan kepada kita bahwa sebagian sahabat menolak untuk menyerah kepada musuh dengan risiko gugur. Sebagian sahabat lainnya memilih untuk menyerah kepada musuh dengan dilandasi kepercayaan pada janji dari pihak musuh yang tidak akan membunuh mereka, meskipun pada akhirnya mereka semuanya gugur sebagai syahid (karena pengkhianatan musuh).
Peristiwa ini didengar oleh Nabi saw. Beliau saw juga mendengar adanya perbedaan pendapat di kalangan Ashâb ar-Raji’ (antara yang memilih bertempur hingga gugur dan yang memilih menyerahkan diri kepada musuh). Dengan kata lain, ada yang tetap melawan, ada pula yang menyerah. Akan tetapi, Rasulullah saw tidak berkomentar. Taqrîr (diamnya) Rasulullah saw dalam menanggapi peristiwa tersebut merupakan dalil syariat yang dapat dijadikan pegangan bagi umatnya.
Dalam hal ini, al-Mundziri berkata:
Hal itu (menyerah kepada musuh) dibolehkan untuk memperoleh keamanan atas si Muslim tersebut. Akan tetapi, sebagian (fuqaha) berpendapat, tidak mengapa bersikap menolak (menyerah) sebagaimana yang dilakukan ‘Ashim2.
Imam Ibn Hajar juga mengomentari hadis di atas:
Dalam hadis tersebut, bagi pihak yang terkepung, dia bisa menolak jaminan keamanan, berarti tidak memberikan peluang kepada dirinya hingga dia gugur. Hal itu untuk menjaga harga dirinya dari kungkungan hukum kufur. Hal itu (dapat dilakukan) kalau dia menghendaki ketegasan. Namun, bisa juga dia mengambil rukhshah, yaitu memperoleh jaminan keamanan. Hasan al-Basri berkata, ‘Tidak mengapa hal itu (menyerah) dilakukan’. Sufyan ats-Tsauri berkata, ‘Perbuatan itu (yaitu menyerah) tidak disukai (makruh)’3.
Ibn Qudamah menerangkan keutamaan dari dua pilihan sikap tersebut sebagai berikut:
Apabila khawatir dijadikan sebagai tawanan maka lebih utama baginya untuk tetap berperang hingga gugur dan tidak menerima dirinya diperlakukan sebagai tawanan, karena dia menghendaki ganjaran dan derajat yang tinggi. Apalagi jika dia menerima hukum kafir (yaitu sebagai tawanan) sehingga dia bisa menerima siksaan, penganiayaan dan fitnah, meski sikap ini dibolehkan….‘Ashim telah mengambil (hukum) ‘azimah, sedangkan Khubaib dan Zaid telah mengambil (hukum) rukhshah. Semuanya itu terpuji, tidak tercela, dan tidak terhina!4

Kondisi damai dalam Islam

Islam identik dengan jihad fi sabilillah, sementara jihad berarti perang. Lalu, adakah dalam Islam konsep atau pun kondisi di mana perdamaian (as-salâm) merupakan pilar dasar dari perlakuan Daulah Islamiyah?
Ajaran Islam mencakup akidah dan syariat atau meliputi fikrah (pemikiran/ide) dan tharîqah (metode). Salah satu tuntutan sekaligus tujuan dari pelaksanaan ajaran Islam adalah melahirkan rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil ‘âlamîn).
Di dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Daulah Khilafah Islamiyah), tanggung jawab atas jaminan pelaksanaan seluruh mekanisme syariat Islam ada pada pundak Khalifah (kepala negara umat Islam). Khalifah, di dalam strategi politik syariat Islam (as-siyâsatu asy-syar’iyyatu), memiliki dua perlakuan yang asasnya berbeda, yaitu: (1) politik dalam negeri (as-siyasah ad-dâkhiliyah); (2) politik luar negeri (as-siyâsah al-khârijiyah). Oleh karena itu, kepemimpinan politik (imâmah, ri’âsah, khilâfah) dalam Islam didefinisikan sebagai kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam—dengan pemikiran-pemikiran maupun hukum yang telah datang dan ditetapkan oleh (Islam)—untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan cara mengenalkan dan mengajak umat manusia kepada Islam serta menjalankan jihad fi sabilillah1.
Dalam konteks politik dalam negeri, asas yang menjadi dasar perlakuan negara (Daulah Islamiyah) terhadap seluruh warga negaranya—baik Muslim ataupun non-Muslim—adalah ri‘âyah asy-syu‘ûn (mengatur dan memelihara urusan-urusan) umat. Itulah yang menjadi kewajiban sekaligus tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Rasulullah saw bersabda:
«اَلإمَامُ رَاع وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ»
Seorang imam (kepala negara) adalah pemimpin (bagaikan seorang penggembala yang mengatur dan memelihara gembalaannya, pen.) dan dia akan dimintai tanggung jawab atas (urusan) rakyatnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Artinya, Khalifah wajib mengatur dan memelihara urusan rakyatnya dengan hukum-hukum Islam.
Seluruh hukum Islam yang berkaitan dengan politik dalam negeri (yakni yang menyangkut hubungan Khalifah dengan rakyatnya) dibangun atas dasar as-salâm (perdamaian, keselamatan), termasuk dalam pelaksanaan hukum-hukum ‘uqûbat (sistem sanksi/eksekusi peradilan) maupun hudûd. Sebab, justru pelaksanaan hukum hudûd akan menghidupkan, bukan membinasakan. Dengan demikian, tidak diperkenankan negara (Daulah Islamiyah) menjalankan praktik memata-matai rakyatnya; merampas barang yang menjadi milik rakyatnya; memasuki rumah warga yang berpenghuni tanpa izin; menganiaya, menelantarkan, serta membiarkan rakyatnya kelaparan, tertindas, dan lain-lain; sebagaimana yang menjadi gambaran perlakuan para penguasa diktator terhadap rakyatnya di negeri-negeri muslim saat ini.
Perlakuan negara terhadap orang-orang non-Muslim yang menjadi warga negaranya sama dengan perlakuan negara terhadap umat Islam yang menjadi warga negaranya. Meskipun demikian, negara mengikat hubungan (interaksi) dengan orang-orang non-Muslim itu dengan perjanjian. Perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan ‘aqad dzimmah, yakni perjanjian perlindungan negara atas jiwa, kehormatan, dan harta milik mereka serta berbagai hak mereka sebagai warga negara; dengan imbalan (dari mereka) berupa ketundukan (ketaatan) kepada negara disertai dengan pembayaran jizyah (bagi laki-laki).
Pengecualian terhadap asas as-salâm dalam politik dalam negeri hanya dalam beberapa kondisi saja, yakni:
1. Adanya kelompok bughât (pembangkang) terhadap negara dengan mengangkat senjata.
2. Adanya kelompok orang-orang murtad (riddah) yang enggan kembali memeluk Islam dan mengangkat senjata melawan negara.
3. Adanya kelompok pembegal (penjahat) yang melakukan kekacauan dan kejahatan dengan meneror masyarakat (hirâbah).
Ketiga kelompok tersebut, jika mereka tidak bertobat dan kembali ke pangkuan negara seperti sedia kala, akan diperlakukan tindakan fisik, yaitu diperangi hingga mereka kembali. Hanya saja, peperangan terhadap mereka tidak dapat disamakan dengan perang jihad fi sabilillah, kecuali terhadap kelompok riddah.
Sebaliknya, dalam politik luar negeri, justru negara membangun asas interaksinya dengan negara (kafir) lain berlandaskan hubungan jihad fi sabilillah. Hal ini dapat dimengerti karena Daulah Islamiyah adalah negara ideologis yang berkewajiban menjalankan aktivitas dakwah (propaganda) Islam ke seluruh negara-negara kafir. Jika negara-negara kafir itu menolak ajakan Daulah Islamiyah untuk bergabung dan menjadi bagian dari Daulah Islamiyah, atau memeluk Islam, berarti jihad adalah jawabannya. Itu didasarkan pada penuturan Rasulullah saw:


«وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ اْلمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ اِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ
أَوْ خِلاَلٍ فَأَيَّتَهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، أَدْعُهُمْ
إِلَى اْلإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، ثُمَّ أَدْعُهُمْ إِلَىالتَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ اْلمُهَاجِرِيْنَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ
إِنْ فَعَلُوْا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ وَعَلَيْهِمْ مَاعَلَى اْلمُهَاجِرِيْنَ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَّتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَابِ اْلمُسْلِمِيْنَ يَجْرِيْ عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِيْ يَجْرِيْ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ
وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِيْ الفَيْءِ وَالْغَنِيْمَةِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا
مَعَ اْلمُسْلِمِيْنَ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ اْلجِزْيَةَ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ، وَإِنْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
»
‘…Apabila engkau bertemu dengan musuhmu dari orang-orang musyrik maka ajaklah mereka kepada tiga hal atau pilihan. Pilihan apa saja yang mereka tentukan maka terimalah dan berhentilah kalian dalam memerangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka menerima seruanmu itu maka terimalah hal itu dari mereka dan hentikanlah peperangan, kemudian ajaklah mereka untuk mengubah negara mereka menjadi Darul Muhajirin, dan beritahukan kepada mereka bahwa jika mereka menerima hal itu maka mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang Muhajirin. Jika mereka menolak untuk mengubah negara mereka menjadi Darul Islam maka beritahukan kepada mereka bahwa kedudukan mereka seperti orang-orang Arab Badwi dari kaum Muslim, yaitu diterapkan hukum Allah atas mereka sebagaimana diterapkan atas kaum Muslim dan mereka tidak mendapatkan sedikitpun dari fai’ dan ghanîmah kecuali jika mereka turut berjihad dengan kaum Muslim. Apabila mereka menolak, pungutlah atas mereka jizyah; jika mereka menerima hal itu, janganlah engkau perangi mereka. Namun, apabila mereka menolak maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. (HR Muslim)
Pengecualian dari perlakuan asas ini terhadap negara-negara (kafir) lain hanya dapat diterima dalam beberapa kondisi dimana musuh menawarkan perdamaian dengan berbagai bentuknya. Allah Swt:
]وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا وَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ[
Jika mereka condong pada perdamaian maka condonglah kepadanya. (TQS. al-Anfal [8]: 61)
Kondisi-kondisi tersebut antara lain:
1. Perjanjian gencatan senjata (al-hudnah).
2. Perjanjian damai (as-shulh) dengan berbagai bentuknya seperti: perjanjian bertetangga baik (husn al-jiwâr); perjanjian kerjasama di bidang perdagangan, tsaqâfah (sains dan teknologi), telekomunikasi, penerbangan-transportasi, dan sejenisnya yang dibolehkan syariat Islam.
Hanya saja, kondisi-kondisi tersebut di atas harus dibatasi waktunya (bersifat temporer). Tidak dibolehkan adanya perjanjian perdamaian atau gencatan senjata yang bersifat abadi (lama), karena hal itu akan mematikan (hukum) jihad fi sabilillah, dan akan menghalangi aktivitas dakwah Islam ke seluruh dunia.
Dengan demikian, prinsip umum perlakuan negara terhadap rakyat yang menjadi politik dalam negeri sangat berbeda asasnya dengan perlakuan negara terhadap negara-negara (kafir) lain. Dua aspek ini menyangkut mekanisme hukum Islam yang ada di dalam Darul Islam dan mekanisme hukum yang menyangkut hubungan dârul Islam dengan dârul kufur. Hal itu sangat jelas dan tegas dalam syariat Islam.
Walhasil, dalam kondisi bagaimana negara membangun asasnya berdasarkan ri‘âyah asy-syu‘ûn terhadap rakyatnya, dan dalam kondisi bagaimana negara membangun interaksinya dengan Darul Kufur berdasarkan jihad fi sabilillah, seharusnya semua itu sudah termasuk ke dalam perkara ma‘lûmun min ad-dîn bi ad-dharûrah di tengah-tengah umat.

Agama adalah "darah daging mu" (bagian 1)


 

BERBAGAI karunia Allah selalu menyertai/mengawal kehidupan kita baik dalam keadaan lapang dan sempit. Baik dalam keadaan patuh kepada-Nya maupun dalam kondisi berpaling dari ayat-ayat-Nya. Sesungguhnya Allah memberikan kepada kita nikmat yang luar biasa banyaknya dan karunia yang tak terhitung jumlahnya.

Dalam al-Quran, Allah berfirman, “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, pasti kamu tidak sanggup menghinggakannya.” ( QS. An-Nahl (16) : 18)

Di antara nikmat yang tidak terhitung itu adalah ni’matul wujud atau nikmat kehidupan. Bahwa kita dijadikan salah satu makhluk-Nya yang dimuliakan yang hidup di alam raya ini. Kehidupan ini memberikan kepada kita hak-hak yang luar biasa banyaknya setelah Allah swt memberikan eksistensi/keberadaan diri kita dalam kehidupan.

Karunia kedua, ni’matul insan, fakta bahwa kita adalah manusia yang ditetapkan sebagai makhluk yang memiliki kelebihan, keunggulan dalam struktur jasmani dan ruhani dibanding makhluk-makhluk lainnya.Sekiranya kita dikaruniai kehidupan tetapi tidak menjadi manusia, atau postur tubuh kita adalah manusia, tetapi suara kita bagaikan kera, bagaimanakah perasaan kita ?. Sebagaimana bangsa Bani Israil yang pernah dikutuk oleh Allah SWT. Yakni menjadi monyet yang hina. Sekalipun ada dua pendapat dalam memahami ayat ini. Ada yang berpendapat manusia beralih fungsi karakternya, dan ada yang berpendapat berubah postur tubuhnya. 

Karunia ketiga, ni’matul ‘aql atau karunia akal. Allah swt memberi kepada kita kemampuan membaca dan menulis, kemampuan untuk menjelaskan, kekuatan untuk memahami ayat-ayat-Nya yang tersurat dan tersirat, diantara ayat-ayat-Nya yang tidak tertulis adalah fenomena di alam raya ini.

Lebih dari pada itu, ada karunia yang jauh lebih besar. Yakni,  ni’matul hidayah ilal Islam, karunia petunjuk menjadi seorang muslim. Inilah nikmat yang paling mulia dan paling berharga. Dan ini tidak Allah berikan kepada semua manusia, melainkan hanya kepada kita. Sesungguhnya kenikmatan beragama hanya Aku berikan kepada hamba yang Aku pilih dari hamba-hamba-KU yang shalih (al Hadits). Karena itu nikmat ini haruslah kita syukuri. Inilah jalan satu-satunya yang Allah berikan kepada kita agar kita mendapat kebaikan/kemuliaan di dunia dan di akhirat.

“Jika kamu mensyukuri nikmat-Ku, pasti akan Aku tambah. Tapi jika kamu mengingkari nikmat-Ku, ketahuilah bahwa adzab-Ku pasti pedih .” (QS. Ibrahim (14) : 7)

Cara Menyukuri Nikmat

Mensyukuri nikmat hidayah Islam itu dengan beberapa cara. Pertama, syukuri nikmat ini dengan menumbuhkan perasaan bahwa kita bangga dan mulia dengan beragama Islam. Kita harus merasa bangga, percaya diri bahwa kita adalah orang Islam. Katakan kepada semua orang dengan penuh kebanggaan, ”Saya adalah orang Islam. Saya adalah umat tauhid. Saya adalah umat Al-Qur’an. Saya adalah umat Muhammad saw.”

Dahulu para sahabat sangat bangga menjadi muslim. Mereka mengatakan, ”Ayahku adalah Islam. Tiada lagi selain Islam. Apabila orang bangga dengan suku, bangsa, kelompok, marga, perkumpulan, paham mereka, tapi aku bangga nasabku adalah Islam. Suatu ketika Salman Al-Farisi radhiyallahu anhu ditanya, ”Keturunan siapa Kamu ?” Salman yang membanggakan keislamannya, tidak mengatakan dirinya keturunan Persia, tapi ia mengatakan dengan lantang, ”Saya putera Islam.” inilah sebabnya Rasulullah saw mendeklarasikan bahwa, ”Salman adalah bagian dari keluarga kami –ahlul bait-, bagian dari keluarga Muhammad saw.”

“Katakanlah, Hai Ahli kitab marilah kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan suatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain daripada Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Ali Imran (3) : 64).

“Maka tatkala ia merasakan keingkaran dari mereka (Bani Israil) berkatalah dia, Siapakah yang menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah ? Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab : Kamilah penolong-penolong (agama) Allah. Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang menyerahkan diri.”
(QS. Ali Imran (3) : 52).

Kita harus bangga bahwa kita adalah muslim. Karena faktanya bahwa Islam itu diturunkan sebagai misi dimana Muhammad saw sebagai Rasulnya, juga diturunkan ke muka bumi dengan tujuan menyebarkan kasih sayang. Karena itu kita haruslah bangga, karena kitalah yang dinanti-nanti/dirindukan oleh umat manusia. Kita rahmat bagi alam semesta ini. Kita bagaikan air yang dirindukan oleh orang yang haus dahaga. Kita adalah makanan yang sedang dimimpikan oleh orang yang lapar. Kita adalah thabib yang ditunggu-tunggu para pasien.

Fakta lain, kita harus bangga menjadi muslim, adalah bahwa kita mempunyai kitab suci. Al-Qur’an sendiri telah menjamin bahwa kitab ini tidak mungkin ternodai. Tidak satu huruf atau titik pun yang akan merubah kesucian al-Qur’an yang sudah pasti di pelihara oleh Allah. Karena itu kebenaran al-Qur’an akan tetap abadi. Al-Qur’an yang ada di Indonesia adalah al-Qur’an yang ada dan dibaca oleh saudara-saudara kita di muka bumi lain. Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia, Arab Saudi, Mesir adalah al-Qur’an yang dicetak di seluruh dunia. Oleh karena itu, kita mempunyai alasan yang sangat kuat bahwa kitalah pihak yang paling berhak menyampaikan kebenaran dari Allah kepada seluruh umat manusia.

Kita adalah rahmat untuk seluruh umat manusia. Rahmat bagi yang jauh dan dekat. Rahmat dalam keadaan damai dan keadaan perang. Rahmat untuk muslimin dan muslimat. Rahmat untuk manusia dan binatang. Rahmat untuk muslim dan non-muslim. Rahmat untuk lingkungan social kita. Al-Quran sendiri yang terdiri dari 114 surat, semuanya diawali dengan bismillahirrahmanirrahim kecuali surat at Taubah. Ini menunjukkan bahwa sifat yang menonjol, dan melekat pada diri Allah SWT adalah Ar Rahman dan Ar Rahim. Rahmat-Nya agung, Rahmat-Nya selalu mengalir, membasahi seluruh alam. Panutan kita Rasulullah saw dalam peri hidupnya memiliki sikap kasih sayang. Demikianlah Allah swt memuliakan kita dengan al-Qur’an dan Rasul-Nya.

Cobalah perhatikan, pernah dalam suatu pertempuran Rasulullah saw menyaksikan ada seorang perempuan yang ikut terbunuh. Lalu beliau mengatakan kepada para sahabatnya, ”Tidak mungkin perempuan ini ikut berperang sehingga ia tidak layak di bunuh.” Demikian rahmat Islam dalam peperangan. Rasulullah saw melarang umatnya untuk membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, para pendeta, merusak tempat ibadah, memotong pohon. Perang adalah perkara yang sangat dibenci dalam Islam meskipun perang itu sebagai kenyataan yang dipaksakan dalam kehidupan. Itulah sebabnya Islam menjelaskan bahwa kita adalah rahmat untuk manusia sekalipun kita berperang.

Tidak ada manusia yang mencintai perang. Tidak ada manusia yang senang dengan pertumpahan darah. Oleh karena itu, ketika Rasulullah saw ada kesempatan untuk membunuh lawan-lawannya dalam peristiwa Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah), tapi itu tidak pernah dilakukan oleh beliau. Ketika seluruh orang Quraisy berkumpul di sekeliling masjidil Haram sebagai pihak yang kalah, Rasulullah saw bertanya kepada mereka, ”Apa yang kalian duga yang akan saya lakukan kepada kalian?” orang-orang Quraisy itu tertunduk dengan mengatakan, ”Kami menduga engkau pasti akan melakukan sesuatu yang baik bagi kami karena engkau adalah saudara kami yang mulia (akhun karim),” Kemudian Rasulullah saw mengatakan kepada mereka, ”idzhabu faantum thulaqa’. (laa yatsriba ‘alaikumul yaum) Hari ini tidak ada dendam. Hari ini kalian bebas semuanya. Pergilah semuanya, kalian bebas.”

Lihatlah bagaimana Rasulullah memperlihatkan kasih sayang, ketulusan dan kecintaannya. Bandingkan dengan karikatur yang digambarkan oleh orang-orang Denmark tentang Rasulullah dengan kartun yang menggambarkan Rasulullah dikelilingi perempuan sambil menghunus pedang. Itu sangat berlawanan (kontradiktif) dengan kemuliaan dan kasih sayang Rasulullah saw. Karena ternyata fakta sejarah menunjukkan Rasulullah saw justru mampu memunculkan rasa kasih sayang hingga dalam situasi beliau mampu melakukan apa saja terhadap musuh-musuhnya.

Bila kewajiban kita adalah mensyukuri nikmat Islam, maka kita harus bangga dengan Islam, dan itu artinya kita harus istiqamah dan konsisten serta konsekwen dengan ajaran Islam. Tidak cukup dengan kata-kata bahwa kita adalah muslim, tapi kita harus mengamalkan apa yang diajarkan oleh Islam. Islam harus mewarnai kehidupan kita, dalam cara berpikir, bersikap, merasa, dan dalam seluruh gaya hidup kita semuanya. Islam sebagai pengarah tunggal dalam segala aspek kehidupan kita. Aspek ideology, politik, social, ekonomi, kebudayaan dan pertahanan keamanan. Jika kehidupan ini tidak ditemani oleh Islam akan membuat pemburunya kecewa dan akan terjadi penyesalan sepanjang hayat.

Jadi Islam adalah darah daging kita, sebagaimana slogan pada perang Uhud, \"Dinuka lahmuka\" (agamamu adalah darah dagingmu), jati diri kita. Disinilah rahasia kemuliaan, kejayaan dan kemenangan kita secara mikro dan makro.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, mereka itulah sebaik-baik makhluq (QS. Al Bayyinah (98 ):7)

Agama adalah "darah daging mu" (bagian 2)


 

SETELAH kita mensyukuri nikmat Allah, bahwa kita sebagai Muslim, dengan mengamalkan ajaran Islam dengan penuh konsisten, saya ingin agar setiap Muslim menumbuhkan dan memiliki solidaritas dengan sesama Muslim yang lain.
Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin, tidak termasuk golongan mereka.” (al Hadits).
Bukan hanya untuk sesama Muslim yang berada di Indonesia tapi juga bagi seluruh saudara-saudara Muslim di seluruh muka bumi. Seorang Muslim tidak boleh hidup untuk dirinya sendiri sehingga tidak peduli dengan kehidupan saudara-saudaranya kaum Muslimin yang lain. Tapi setiap Muslim ketika melakukan shalat, ia mengatakan, ”Iyyaka na’budu waiyyaka nastai’in..” (Kepada-Mu lah kami menyembah dan kepada-Mu lah kami meinta pertolongan..)
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah SWT.” (QS. Ali Imran (3) : 110).
Mengapa ayat al-Qur’an menggunakan lafazh “kami” dalam ayat tersebut, karena kita tidaklah sendiri melainkan kita adalah satu kelompok besar manusia, kita adalah satu umat. Kita adalah bagian dari seluruh umat Muslim dunia. Begitu juga Allah swt tidak menyeru dengan menggunakan lafazh “Yaa ayyyuhal mukmin, wahai orang beriman, melainkan dengan panggilan, “Yaa ayyuhal ladzina amanu, wahai orang-orang yang beriman, yakni dengan menggunakan lafadz jamak yang berarti banyak.
Oleh karena itu kaum Muslimin harus hidup bahu membahu. Jadilah engkau seperti kedua tangan, saling bergandengan (kun kalyadaini). Janganlah engkau seperti kedua telinga, berdekatan jarak tetapi tidak memiliki alasan untuk akrab, dekat dan erat (walaa takun kal udzunaini). Secara fisik saling berhimpitan, tetapi hatinya saling berselisih. Dekat di mata, jauh di hati. Yang kuat mengayomi yang lemah. Yang kaya membantu yang miskin. Kita adalah umat yang satu, yang saling membantu. Ukhuwah adalah pelajaran Islam yang paling penting. Ukhuwahlah yang bisa membangkitkan dan menyatukan umat saat ini. Sebab meskipun kita memiliki jumlah umat yang besar dan jumlah harta yang banyak, sumber daya alam yang melimpah, sumber daya insan yang berkualitas, tetapi ketika kita menyaksikan ukhuwah itu hilang, maka kita menjadi kelompok paling lemah/hina di antara kelompok umat manusia.
Rasulullah saw mengilustrasikan seorang Muslim dengan Muslim lainnya ibarat sebuah bangunan yang saling menguatkan. Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw menjelaskan dengan merapatkan jari jemari dari dua tangannya sebagai visualisasi kedekatan, kekerabatan dan kekuatan satu sama lain dalam tubuh umat ini.
Bahkan dalam kesempatan yang lain, beliau mengatakan Muslim satu dengan Muslim yang lain ibarat satu tubuh, dimana jika satu organ tubuh sakit, maka yang lainnya akan merasakan sakit pula. Hanya dengan inilah umat Islam menjadi kuat di mata umat lainnya. Maka apa yang membuat saudara-saudara kita menangis di tempat lain, itu pun seharusnya membuat kita menangis di sini, meskipun kita tidak bersama dengan mereka. Bila saudara kita di belahan bumi lainnya mendapatkan kesenangan dan tertawa gembira, itu juga yang membuat kita tertawa bahagia di sini. Jauh dimata, dekat di hati.
Dalam sebuah syair disebutkan, ”Sesungguhnya musibah menyatukan kita,” Dan saat sekarang ini kita menyaksikan begitu berat kondisi saudara-saudara kita di berbagai belahan bumi Allah swt. Lihatlah bagaimana kondisi saudara-saudara kita di Palestina, Afghanistan, Iraq, Somalia, dan berbagai tempat lainnya. Umat Islam sekarang melewati fase krisis yang sangat berat, melebihi krisis yang pernah dilewatinya dalam sejarah. Begitu banyak jiwa melayang di sana, begitu banyak darah yang mengalir di negeri-negeri itu.
Di Palestina, mereka menyulut api fitnah untuk memecah barisan perlawanan kaum Muslimin terhadap penjajah Zionis Israel. Mereka ingin pecah perang saudara, antara sesama anak bangsa Palestina. Saya katakan, tidak boleh, haram, terlarang saling membunuh sesama saudara. Begitu juga di Iraq, api fitnah berkobar-kobar antara pengikut Sunni dan Syiah.
Padahal sebelumnya mereka bisa hidup berdampingan. Berulang kali dikaatakan dalam khutbah para ulama di dunia Islam, dilarang saling bunuh sesama umat Islam. Beliau katakan kepada saudara-saudara di Palestina, antara Hamas dan Fatah, bahwa mereka tidak boleh menumpahkan darah satu orang pun dari rakyat Palestina. Beliau juga katakan kepada saudara-saudara warga Syiah di Irak, karena merekalah yang lebih bertanggung jawab atas apa yang kini terjadi di sana. Itu karena mereka memiliki kekuatan yang lebih besar, memiliki referensi agama yang kuat, dimana bila mereka katakan, ”Hentikan pembunuhan atas Muslim Sunni…” maka pertumpahan darah pun bisa berhenti.
Saudara-saudara Muslim di Indonesia mempunyai kewajiban untuk memainkan peran lebih besar untuk mendinginkan api konflik di dunia Islam. Indonesia negeri Muslim terbesar di dunia. Indonesia tidak memiliki masalah dengan negara-negara Islam lainnya.
Maka, jika Indonesia memainkan perannya, itu akan lebih mudah didengar dan diikuti. Indonesia mempunyai kesempatan dan kekuatan untuk bertindak sebagai mediator/wasit dalam masalah konflik di berbagai negeri Islam.
Alangkah perlunya kita saat ini untuk mewujudkan peran strategis itu, sehingga kita bisa menyatukan langkah dan arah perjuangan serta cita-cita besar ke depan. Hanya dengan persatuan seperti ini lah kita bisa menjadi kuat dan berwibawa serta disegani sebagai sebuah umat. Dan hanya dengan persatuan inilah kita bisa mengembalikan izzul Islam wal Muslimin sebagaimana yang pernah diraih oleh para pendahulu kita yang shalih (salafush shalih). Wallahu Allahu a’lam bish Shawab.

Seputar perjanjian damai dengan orang kafir

Dalam kondisi bagaimana Negara Islam (Daulah Khilafah Islamiyah) dapat menerima syarat-syarat perjanjian yang dipaksakan oleh negara-negara kafir?
Negara Islam (Daulah Khilafah Islamiyah) adalah negara yang hidup dan berada di dalam percaturan politik internasional. Ini mengharuskannya untuk bergaul dan berinteraksi dengan negara-negara kafir. Ia tidak bisa mengisolasi diri serta memisahkan pergaulannya dengan dunia internasional. Sebab, sikap semacam ini akan menjauhkannya dari dakwah Islam ke negara-negara lain di seluruh dunia, bahkan dapat menyungkurkannya dalam kebinasaan sehingga eksistensi Daulah Islamiyah akan sirna.
Daulah Islamiyah kadangkala dikepung oleh berbagai macam hambatan, ancaman, dan tekanan; baik yang berasal dari dalam negeri—seperti aksi separatisme dan pemberontakan—ataupun yang berasal dari luar negeri seperti upaya memfokuskan diri pada aksi-aksi militer di berbagai front pertempuran. Kondisi semacam ini bisa menyeret Daulah Islamiyah ke posisi yang amat sulit. Di satu sisi, negara harus menunjukkan ‘izzah-nya di hadapan negara-negara kafir dengan cara tetap menjalankan kewajiban jihad fi sabilillah melawan mereka. Di sisi lain, negara—termasuk keberadaan kaum Muslim di dalamnya—terancam eksistensinya jika tetap melanjutkan aksi militernya (jihad) terhadap negara-negara kafir tersebut, atau negara harus tunduk terhadap tekanan asing dengan menjalankan syarat-syarat yang amat merugikan dan menghinakan kaum Muslim di hadapan pihak kafir—seperti dipaksa untuk menyerahkan sebagian harta sebagai kompensasi kerugian yang diderita oleh musuh dan sejenisnya.
Dalam kondisi darurat seperti itu dan ada kekhawatiran (yang pasti) bahwa kaum Muslim akan binasa dan hancur, Daulah Islamiyah boleh menerima tawaran perjanjian tersebut1. Jadi, terdapat indikasi kuat, bahwa kaum Muslim benar-benar bisa terancam musnah dan lenyap yang didasarkan pada perhitungan yang amat akurat, bukan sekadar didasarkan pada teori atau asumsi-asumsi belaka.
Dalilnya adalah sikap Rasulullah saw pada saat perang Ahzab. Saat itu, orang-orang musyrik di seluruh penjuru jazirah Arab bersatu di bawah pimpinan kafir Quraisy. Mereka mengepung kota Madinah dengan kekuatan yang belum pernah ada sebelumnya di Jazirah Arab. Kegentingan makin memuncak dengan dibatalkannya secara sepihak perjanjian oleh bani Quraidhah. Sedemikian hebatnya kekhawatiran kaum Muslim hingga sebagian mereka hendak menarik diri dari pertempuran, sedangkan sebagian lainnya mulai ragu dengan pertolongan Allah. Kondisi ini digambarkan oleh al-Quran:
]إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ اْلأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللهِ الظُّنُونَا % هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُونَ وَزُلْزِلُوا زِلْزَالاً شَدِيدًا % وَإِذْ يَقُولُ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ مَا وَعَدَنَا اللهُ وَرَسُولُهُ إِلاَّ غُرُورًا % وَإِذْ قَالَتْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ يَاأَهْلَ يَثْرِبَ لاَ مُقَامَ لَكُمْ فَارْجِعُوا وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ إِنْ يُرِيـدُونَ إِلاَّ فِـرَارًا % وَلَوْ دُخِلَتْ عَلَيْهِمْ مِنْ أَقْطَارِهَا
ثُمَّ سُئِلُوا الْفِتْنَةَ لآتَوْهَا وَمَا تَلَبَّثُوا بِهَا إِلاَّ يَسِيرًا
[
Ingatlah ketika mereka datang ke hadapan kalian dari atas dan dari bawah kalian; ketika tidak tetap lagi penglihatan kalian dan hati kalian naik menyesak sampai ke tenggorokan; dan ketika kalian menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka. Di situlah diuji orang-orang Mukmin dan diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat. Ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya berkata, ‘Allah dan Rasul-Nya tidak menjanjikan kepada kami melainkan tipudaya’. Ingatlah pula ketika segolongan di antara mereka berkata, ‘Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagi kalian. Karena itu, kembalilah kalian’. Sebagian dari mereka kemudian meminta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, ‘Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaganya)’. Rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka. Mereka tidak lain hanyalah hendak lari. Kalau (Yatsrib) diserang dari segala penjuru, kemudian diminta kepada mereka supaya murtad, niscaya mereka mengerjakannya, dan mereka tidak akan menunda-munda untuk murtad melainkan dalam waktu yang singkat. (TQS. al-Ahzab [33]: 10-14)
Pada saat itu, Rasulullah saw mengirimkan utusan guna menjumpai Uyainah bin Hushn dan Harits bin Auf. Keduanya pemimpin bani Gathfan. Mereka diminta untuk tidak turut dalam barisan koalisi pasukan Ahzab, dengan imbalan, mereka memperoleh sepertiga hasil kurma Madinah. Ini adalah manuver politik Rasulullah saw. dalam rangka memecah-belah kekuatan Ahzab. Pemimpin Gathfan pun mengirimkan utusan untuk mendiktekan perjanjian tersebut di hadapan Rasulullah saw. Dalam hal ini, Ibn Hisyam menuturkan:
Pada waktu itulah, Sa’ad bin Mu’adz dan Sa’ad bin ‘Ubadah berdiri dan berkata kepada Rasulullah saw, ‘Wahai Rasulullah, apakah perkara ini berkaitan dengan sesuatu yang engkau cintai sehingga engkau melakukannya, atau sesuatu yang memang diperintahkan Allah kepadamu hingga kami harus menjalankannya, atau hal ini engkau lakukan untuk (kepentingan) kami? Beliau menjawab, ‘Hal ini aku lakukan demi kepentingan kalian. Demi Allah, tidak aku lakukan semua ini kecuali karena aku telah melihat orang-orang Arab telah membidik kalian dalam satu panah (yakni bersatu untuk menghancurkan kalian, pen), dan mereka menggonggongi kalian (seperti anjing) dari segala penjuru, sementara aku ingin mengurangi bahaya atas diri kalian’. Lalu Sa‘ad bin Mu‘adz berkata, ‘Wahai Rasulullah, dulu ketika kami dan mereka dalam keadaan syirik kepada Allah, menyembah berhala, bukan menyembah Allah dan kami tidak mengenal-Nya, mereka tidak memperoleh dari kami apa pun kecuali sajian untuk tamu dan (mereka memperolehnya) dengan jual-beli. Apakah setelah Allah memuliakan kami dengan Islam dan memberikan petunjuk kepada kami melalui engkau, kami begitu saja memberikan harta kami? Demi Allah, kami tidak membutuhkan hal itu. Demi Allah, kami tidak akan memberikan kepada mereka kecuali pedang, sampai Allah memberikan keputusan antara kita dan mereka’. Mendengar hal itu, Rasulullah saw berkata, ‘Engkau memperoleh apa yang engkau inginkan’. Sa‘ad pun mengambil kertas (perjanjian) dan menghapus apa yang tertulis di dalamnya seraya berkata, ‘Mereka telah memberatkan kita’.2
Dari paparan penggalan sirah Rasul saw di atas tampak bahwa tatkala kondisi kaum Muslim amat terancam dan kekhawatiran akan binasanya kaum Muslim sudah di depan mata, beliau cenderung untuk menerima perjanjian yang menjadi tuntutan dalam kondisi darurat. Ini menunjukkan kebolehan perjanjian semacam itu. Itu pun tetap dengan membatasi tenggat waktu berlakunya perjanjian. Artinya, perjanjian yang bersifat langgeng/abadi adalah diharamkan.
Hanya saja, syarat-syarat perjanjian tetap tidak boleh memgandung syarat-syarat yang rusak. Rasulullah saw bersabda:
«وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
Kaum Muslim itu terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat-syarat yang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan-Nya. (HR at-Tirmidzi)
Syarat-syarat yang rusak itu antara lain: memaksakan pergantian penguasa sesuai dengan yang diinginkan oleh mereka; menerapkan undang-undang dan syariat kufur; membolehkan syiar-syiar orang kafir di negeri-negeri Islam; melarang jihad fi sabilillah atau mengembangkan kekuatan militer yang bisa memerangi musuh (seperti Jepang yang dikalahkan AS pada PD-II, yang kemudian dipaksa untuk menerima syarat-syarat tidak boleh membangun kekuatan militer yang bersifat ofensif keluar negeri); dan sejenisnya.
Jika kaum Muslim dipaksa untuk menerima syarat-syarat yang membahayakan mereka atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, mereka wajib membatalkan perjanjian yang mereka buat dengan orang-orang kafir. Apalagi jika kaum Muslim mampu melakukannya serta memiliki ‘izzah dan keberanian, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Sa‘ad bin Mu‘adz.

Menjadi pribadi yang berpendirian


 

MUHAMMAD Qutub dalam salah karya spektakulernya “Manhajut Tarbiyah Al-Islamiyyah Nadhariyyah wa Tathbiqan” mengatakan, tiga komponen yang amat menentukan keberhasilan sebuah pendidikan. Yaitu input, proses dan out-put. Jika salah satu unsur dari ketiganya kurang ideal, maka mustahil melahirkan out-put yang diharapkan pula.

Karenanya, bagi seorang Muslim, iman harusnya menjadi input penting agar bisa melahirkan sikap dan kepribadian yang baik.

Iman adalah sumber energi jiwa yang senantiasa memberikan kekuatan yang tidak ada habis-habisnya untuk bergerak memberi, menyemai kebaikan, kebenaran dan keindahan dalam taman kehidupan, atau bergerak mencegah kejahatan, kebatilan dan kerusakan di permukaan bumi.

Iman juga merupakan gelora yang mengalirkan inspirasi kepada akal pikiran, yang kelak melahirkan bashirah (mata hati). Sebuah pandangan yang dilandasi oleh kesempurnaan ilmu dan keutuhan keyakinan.

Iman juga sebuah cahaya yang menerangi dan melapangkan jiwa kita, yang kelak melahirkan taqwa. Sikap mental tawadhu (rendah hati), wara’ (membatasi konsumsi dari yang halal), qona’ah (puas dengan karunia Allah), yaqin (kepercayaan yang penuh atas kehidupan abadi). Iman adalah bekal yang menjalar di seluruh bagian tubuh kita, maka lahirlah harakah. Sebuah gerakan yang terpimpin untuk memenangkan kebenaran atas kebatilan, keadilan atas kezaliman, kekauatan jiwa atas kelemahan. Iman menentramkan perasaan, mempertajam emosi, menguatkan tekat dan menggerakkan raga.

Intinya, iman mengubah individu menjadi baik. Ia mampu mengubah yang kaya menjadi dermawan, dan miskin menjadi ‘iffah (menjaga kehormatan dan harga diri). Ia juga bisa membuat yang berkuasa menjadi adil, dan yang kuat menjadi penyayang, yang pintar menjadi rendah hati, dan yang bodoh menjadi pembelajar. Itulah iman.

Syeikh Muhammad al-Ghazali berkata dalam bukunya “Khuluqul Muslim” mengatakan, “Apabila iman telah menyatu jiwa, hanya Allah yang paling berkuasa, segala yang maujud ini hanya makhluq belaka (mumkinul wujud). Keyakinan yang kuat dan tumbuh berkembang dengan subur, laksana mata air yang tidak pernah kering sumbernya, yang memberikan dorongan kepada pemiliknya semangat pengabdian, ibadat secara terus-menerus, mampu memikul tanggngjawab dan menanggulangi kesulitan dan bahaya yang dihadapinya. Pengabdian itu dilakukan tak mengenal lelah sampai menemui ajal tanpa ada rasa takut dan cemas.”

Prinsip Hidup

Orang mukmin adalah sosok manusia yang memiliki prinsip hidup yang dipeganginya dengan erat. Ia berkerja sama dengan siapapun dalam kebaikan dan ketakwaan. Jika lingkungan sosialnya mengajak kepada kemungkaran, ia mengambil jalan sendiri.

“Janganlah ada di antara kamu menjadi orang yang tidak mempunyai pendirian, ia berkata : Saya ikut bersama-sama orang, kalau orang-orang berbuat baik, saya juga berbuat baik, dan kalau orang-orang berbuat jahat sayapun berbuat jahat. Akan tetapi teguhkanlah pendirianmu. Apabila orang-orang berbuat kebajikan, hendaklah engkau juga berbuat kebajikan, dan kalau mereka melakukan kejahatan, hendaknya engkau menjauhi perbuatan jahat itu.” (HR. Turmudzi).

Orang mukmin yang sejati mempunyai harga diri, tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang hina. Apabila ia terpaksa melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, perbuatannya itu ia sembunyikan dan tidak dipertontonkan di hadapan orang banyak. Ia masih memiliki rasa malu jika aibnya diketahui –apalagi-- ditiru orang banyak.

Karenanya sungguh aneh, saat ini seorang terdakwa kasus pornografi –di mana terbukti melakukan maksiat dan menvideokannya—masih bisa senyum dan tak merasa bersalah di depan publik.

Ada pula tipe orang Muslim yang sering buru-buru menghindari diri ketika orang lain dan musuh-musuh agama Islam menuduh sebagai “teroris” dengan cara menuding kelompok lain. Alih-alih mencari aman, kelompok seperti itu masih tega mengatakan, “kami moderat, mereka itu radikal.”

Seorang mukmin yang baik, ia berani menegakkan kebenaran sekalipun rasanya pahit. Untuk memenuhi perintah Allah, tidak untuk memperoleh maksud duniawi yang rendah dan untuk tujuan jangka pendek dan kenikmatan sesaat (mata’uddunya). Jika ia membiarkan kebatilan mendominasi kehidupan, maka imannya seolah terjangkiti virus kelemahan. Seorang mukmin teguh pendirianya, bagaikan batu karang di tengah lautan. Tegar dari amukan badai dan hempasan gelombang serta pasang surut lautan.

Kekuatan jiwa seorang muslim, terletak pada kuat dan tidaknya keyakinan yang dipeganginya. Jika akidahnya teguh, kuat pula jiwanya. Tetapi jika aqidahnya lemah, lemah pula jiwanya. Ia tinggi karena menghubungkan dirinya kepada Allah Yang Maha Agung dan Maha Tinggi.

Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw memberikan keputusan terhadap sebuah kasus antara dua orang laki-laki. Ketika kedua-duanya sudah pulang, yang kalah dalam sidangnya ia berkata : “Hasbiyallahu wa ni’mal wakil Hasbiyallahu wa ni’mal wakil.” (Allahlah yang mencukupkan daku, dan Dialah sebaik-baik tempat berlindung).

Mendengar perkataan orang yang kalah itu, yang mungkin seolah-olah mengeluh, Nabi Saw bersabda :

“Bahwasanya Allah mencela dan membenci kelemahan, karena itu hendaklah engkau berlaku bijaksana, agar engkau jangan mendapati kekalahan. Maka apabila sudah berkali-kali engkau bijaksana, dikalahkan juga engkau, barulah engkau berkata : Hasbiyallahu wani’mal wakil.” (HR. Ahmad).

Orang beriman dalam beramal dan mengabdi hanya mengharapkan ridha Allah semata. Ia merupakan manusia yang menakjubkan. Karena ia dianggap sebagai inti (jauhar) daripada unsur-unsur yang ada di alam semesta. Tak peduli julukan, stigma atau sebutan negatif oleh pihak lain.

Iman akan selalu memberikan ketegaran, keteguhan jiwa kepada pemiliknya, sekalipun berhadapan dengan kezaliman raja, bahkan melawannya.

"Kami sekali-kali tidak akan mengutamakan kamu daripada bukti-bukti yang nyata (mukjizat), yang telah datang kepada kami dan daripada Tuhan yang telah menciptakan kami; Maka putuskanlah apa yang hendak kamu putuskan. Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia Ini saja.” (QS. Thaha (20) : 72).

Iman-lah memberikan ketenangan jiwa Nabi Musa as. ketika dihadapkan dengan kenyataan pahit.

“Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa : Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul. Musa menjawab : Sekali-kali tidak akan tersusul, sesungguhnya Tuhanku bersamaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Lalu Kami wahyukan kepada Musa : Pukullah lautan itu dengan tongkatmu. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah bagaikan gunung yang besar.” (QS. 26 : 61-63).

Iman-jualah yang menjadikan Nabiyullah Muhammad Saw tertidur dengan pulas sekalipun nyawanya sedang terancam.

“Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” (QS. 9 : 40).

Karenanya, kedudukan, kekayaan, kepandaian yang tidak ditemani oleh iman, ia hanya akan membuat pemburunya kecewa. Seolah disangka berupa air yang bisa membasahi kerongkongan yang kering karena kehausan. Padahal setelah didatanginya hanya berupa fatamorgana.

“Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya .” (QS. 24 : 39).

Karenanya, kata Allah, orang-orang kafir, karena amal-amal mereka tidak didasarkan atas iman, tidaklah mendapatkan balasan dari Tuhan di akhirat, walaupun di dunia mereka mengira akan mendapatkan balasan atas amalan mereka itu. *

Damaikan pertikaian saudara muslim mu

Hidayatullah.com-- Ketahuilah bahwa di antara perkara yang sangat diperhatikan oleh agama Islam adalah terbentuknya masyarakat yang solid dengan menciptakan perdamaian antara mereka yang bertikai. Setiap individu berusaha secara bersama dalam menyatukan kembali sendi-sendi masyarakat tercerai berai, memperbaiki bagian yang terpecah dan hasil yang ingin dituju adalah terbentuknya masyarakat yang baik dan tegaknya jama’ah dalam kesatuan, saling menguatkan dalam menjaga hak-hak pribadi, tolong menolong, dan saling membantu dalam mewujudkan hak-hak bersama dengan mengembangkan sikap berani berkoraban, mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, menjaga kehormatan dan membela kemaslahatan masyarakat.
Allah Subhanahuwata’ala dalam al-Quran berfirman;

قال الله تعالى: ﴿لاَّ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتَغَاء مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah,atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. Al-Nisa’: 114).
Allah juga telah menjanjikan pahala yang paling baik dan besar bagi setiap orang yang berupaya memperbaiki pertiakain yang terjadi antara sesama manusia dalam segala urusan mereka, guna menjaga persatuan jama’ah kaum muslimin.

Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Apakah kalian mau jika aku beritahukan kepada kalian tentang perbuatan yang paling baik dari puasa, shalat dan shadaqah?. Mereka menjawab: Mau wahai Rasulullah?. Beliau menjawab, “Yaitu  mendamaikan pertikaian antara sesama muslim, sesungguhnya rusaknya hubungan antara sesama muslim adalah sebagai pemangkas, aku tidak mengatakan memangkas rambut namun dia bisa memangkas agama.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi).
Menghancurkan kekuatan
Banyak kaum Muslim tak menyadari, bahwa pertikaian, memutuskan tali silaturrahmi dan persaudaraan  --padahal Allah memerintahkan untuk tetap menyambungnya—hanya akan menghancurkan kekuatan umat dan menciptakan kerusakan di muka bumi ini.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قال الله تعالى: ﴿وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuh- musuhan maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imron: 103).
Dalam surat lain, Allah Subhanhu Wa Ta’ala juga berfirman:
“…dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfal: 46).
Seandainya penyakit seperti ini bisa ditanggulangi sejak dini dan dituntaskan dari sumbernya niscaya kekuatan kebaikan akan mengalahkan arus keburukan, dan jama’ah akan selamat dari segala perpecahan .
Oleh karena itu, umat Islam haruslah kembali ke niat awal dalam agama. Janganlah terpedaya  oleh kehidupan dunia ini dan janganlah terpedaya oleh apapun. Seorang Muslim yang baik, haruslah memperhatikan kemaslahatan pribadinya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang cerdas adalah orang yang menundukkan hawa nafsunya dan berbuat untuk kemaslahatan setelah kematiannya dan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan dengan angan-angan yang banyak”. (HR. Turmudzi).
Rasulullah juga berpesan;
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 9-10).
Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian tentang shadaqah yang dicintai oleh Allah dan RasulNya?. Yaitu engkau mendamaikan antara manusia jika mereka saling marah dan hubungan mereka telah rusak”.
Banyaknya ayat dan nasehat Nabi tentang ini menunjukkan jika beliau ingin umatnya kuat  dan tak suka berpecah-belah.
Untuk menjaga agar barisan Islam kuat, bahkan Islam yang sangat melarang seseorang berbuat bohong, namun dibolehkan jika dalam kondisi itu dilakukan untuk “menjinakkan hati”  dan mempersattukan barisan umat.
Sebagaimana sabna Nabi, “Bukan pembohong orang yang berbohong dalam rangka mendamaikan antara orang yang bertikai untuk menciptakan kebaikan dan berkat yang baik”. (Muttafaq Alaihi).
Marilah kita bersatu, damaikanlah yang sedang berseteru agar tubuh umat Islam kembali kuat. Karena Allah hanya menyukai barisan umat yang kuat.
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (Ash-Ahaff: 4). */ish