Showing posts with label jihad. Show all posts
Showing posts with label jihad. Show all posts

Wednesday, April 13, 2011

Bolehkah menyerah kepada musuh?

Apakah dibolehkan seorang anggota pasukan Muslim menyerah kepada musuh di dalam suatu peperangan melawan orang-orang kafir?
Jihad fi sabilillah adalah kewajiban yang dipikul oleh kaum Muslim, dimana pun dan kapan pun. Jihad laksana mercusuar Islam. Sedemikian tegas dan gamblangnya kewajiban jihad hingga kita menjumpai puluhan ayat maupun hadits yang menegaskan urgensinya. Belum lagi banyaknya nash yang memuji dan mengangkat derajat para mujahid. Wajar jika jihad termasuk ke dalam perkara ushûl (pokok) dalam agama dan digolongkan sebagai ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah (perkara yang sudah dimaklumi begitu saja bahwa hal itu adalah bagian dari ajaran agama).
Di sisi lain, Islam menggolongkan tindakan melarikan diri dari medan jihad fi sabilillah sebagai dosa besar. Allah Swt berfirman:
]وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ[
Siapa saja yang membelakangi mereka (yaitu mundur) pada waktu itu, kecuali yang berbelok (untuk bersiasat) perang, atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Allah; tempatnya adalah neraka jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali. (TQS. al-Anfal [8]: 16)
Rasulullah saw juga bersabda:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ»
Jauhilah olehmu tujuh dosa besar. Para sahabat bertanya, ‘Apa saja dosa-dosa besar itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, ‘Syirik kepada Allah; menyihir orang lain; membunuh orang yang telah dijaga (darahnya) oleh Allah, kecuali yang haq; memakan harta riba; memakan harta anak yatim; lari dari medan perang pada hari pertempuran; menuduh (qadzaf) wanita baik-baik lagi beriman’. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Dengan demikian, hukum asal atas seluruh pasukan kaum Muslim di medan perang adalah berjihad fi sabilillah; haram hukumnya melarikan diri dari medan pertempuran.
Meskipun demikian, kita juga menyadari bahwa Allah Swt memiliki ‘sunnah-Nya’. Sudah menjadi sunnatullah adanya menang dan kalah di dalam suatu pertempuran. Tidak selamanya pasukan kaum Muslim memperoleh kemenangan gemilang. Adakalanya keguncangan dan gempuran dahsyat pasukan kafir mampu menceraiberaikan pasukan kaum Muslim. Pada masa Rasulullah saw, kaum Muslim pernah mengalami pukulan hebat di medan perang yang hampir membinasakan pasukan mereka. Contohnya adalah pada perang Uhud dan perang Hunain. Bahkan, di dalam kenyataan perang boleh jadi pasukan musuh menguasai sebagian besar negeri-negeri Islam, sebagaimana yang terjadi pada serangan tentara kafir Tartar yang menghancurkan Baghdad, kemudian menguasai sebagian besar wilayah Islam (dari Asia Tengah hingga perbatasan Syam).
Kekalahan dari pihak musuh bisa juga disebabkan karena salahnya strategi perang, tidak taatnya anggota pasukan pada perintah (strategi) komandan, atau sebab-sebab lain. Tidak jarang, dalam pertempuran dahsyat, sebagian pasukan Muslim ditawan (menyerah) oleh pihak musuh. Dalam kondisi semacam itu, bagaimana sikap anggota pasukan? Apakah dibolehkan menyerah begitu saja kepada musuh?
Tatkala perang berkecamuk dan anggota pasukan bertempur dengan segenap tenaga dan pikiran, tetapi kemudian mereka terdesak dan tidak lagi dapat menggunakan taktik lainnya untuk melepaskan diri dari kepungan musuh, maka anggota pasukan hanya memiliki dua alternatif: (1) mencampakkan senjatanya dan menyerahkan diri (istislâm) sehingga menjadi tawanan musuh; (2) menolak menyerahkan diri dan tetap maju berperang, meskipun gugur sebagai syahid.
Alternatif mana yang harus dipilih? Jawabannya, anggota pasukan Muslim (pada kondisi tersebut) boleh menyerah sehingga menjadi tawanan musuh, semata-mata hal itu dilakukan demi menghindari kematian, dengan harapan, jika memperoleh peluang/kesempatan bebas, dapat memerangi kembali musuh. Akan tetapi, ia juga boleh menolak untuk menyerahkan diri dan tetap maju berperang hingga gugur. Pada kondisi terpojok semacam ini, anggota pasukan boleh menggunakan taktik ‘bom syahid’ untuk melemahkan kekuatan musuh sekaligus menggentarkannya, meskipun pada akhirnya tetap akan gugur sebagai syahid.
Kebolehan memilih salah satu dari dua kemungkinan tersebut didasarkan pada peristiwa Rajî’ yang terjadi pada akhir tahun ke-3 Hijrah. Waktu itu, Rasulullah saw mengirimkan 10 orang anggota pasukan untuk menjalankan tugas mata-mata (mencari informasi tentang aktivitas pihak kafir Quraisy Makkah). Detasemen kecil itu dipimpin oleh ‘Ashim bin Tsabit. Namun, di tengah perjalanan, mereka dikepung/disergap oleh 100 prajurit suku Hudzail. Mereka (pihak kafir) menyeru supaya detasemen kecil kaum Muslim itu menyerah, dengan kalimat, ‘Menyerahlah kalian, serahkanlah senjata kalian! Kalian pasti akan memperoleh perjanjian dan jaminan perlindungan, yaitu kami tidak akan membunuh seorang pun dari kalian’.
Akan tetapi, jawab ‘Ashim, ‘Aku tidak akan menyerah dan berada di dalam perlindungan orang kafir!
Mendengar itu, pihak kafir lalu menghujani pihak Muslim dengan panah. Tujuh orang (anggota pasukan Muslim) gugur terbunuh. Tiga orang (sisanya) menyerah kepada musuh berdasarkan janji (pihak musuh). Mereka adalah Khubaib, Zaid bin Dzatsinah, dan seorang lagi yang lain (dalam riwayat lain bernama ‘Abdullah bin Thariq). Begitu menyerah, ketiganya langsung diikat dengan tali (busur panah). Orang ketiga (yaitu ‘Abdullah bin Thariq) berkata, ‘Ini merupakan pengkhianatan pertama mereka’.
Ia pun menolak dan melawan perlakuan pihak kafir tersebut hingga akhirnya dibunuh. Yang tersisa menjadi tawanan adalah Khubaib dan Zaid bin Dzatinah1.
Khubaib akhirnya dijual kepada pihak kafir Quraisy Makkah, yaitu Hujair bin Abi Ihab, sementara Zaid bin Dzatinah dijual kepada pihak kafir Quraisy Makkah, yaitu Shafwan bin Umayah (anaknya Umayah bin Khalaf yang tewas pada Perang Badar oleh Zaid bin Dzatinah). Keduanya dihukum mati hingga syahid.
Peristiwa Raji’ menunjukkan kepada kita bahwa sebagian sahabat menolak untuk menyerah kepada musuh dengan risiko gugur. Sebagian sahabat lainnya memilih untuk menyerah kepada musuh dengan dilandasi kepercayaan pada janji dari pihak musuh yang tidak akan membunuh mereka, meskipun pada akhirnya mereka semuanya gugur sebagai syahid (karena pengkhianatan musuh).
Peristiwa ini didengar oleh Nabi saw. Beliau saw juga mendengar adanya perbedaan pendapat di kalangan Ashâb ar-Raji’ (antara yang memilih bertempur hingga gugur dan yang memilih menyerahkan diri kepada musuh). Dengan kata lain, ada yang tetap melawan, ada pula yang menyerah. Akan tetapi, Rasulullah saw tidak berkomentar. Taqrîr (diamnya) Rasulullah saw dalam menanggapi peristiwa tersebut merupakan dalil syariat yang dapat dijadikan pegangan bagi umatnya.
Dalam hal ini, al-Mundziri berkata:
Hal itu (menyerah kepada musuh) dibolehkan untuk memperoleh keamanan atas si Muslim tersebut. Akan tetapi, sebagian (fuqaha) berpendapat, tidak mengapa bersikap menolak (menyerah) sebagaimana yang dilakukan ‘Ashim2.
Imam Ibn Hajar juga mengomentari hadis di atas:
Dalam hadis tersebut, bagi pihak yang terkepung, dia bisa menolak jaminan keamanan, berarti tidak memberikan peluang kepada dirinya hingga dia gugur. Hal itu untuk menjaga harga dirinya dari kungkungan hukum kufur. Hal itu (dapat dilakukan) kalau dia menghendaki ketegasan. Namun, bisa juga dia mengambil rukhshah, yaitu memperoleh jaminan keamanan. Hasan al-Basri berkata, ‘Tidak mengapa hal itu (menyerah) dilakukan’. Sufyan ats-Tsauri berkata, ‘Perbuatan itu (yaitu menyerah) tidak disukai (makruh)’3.
Ibn Qudamah menerangkan keutamaan dari dua pilihan sikap tersebut sebagai berikut:
Apabila khawatir dijadikan sebagai tawanan maka lebih utama baginya untuk tetap berperang hingga gugur dan tidak menerima dirinya diperlakukan sebagai tawanan, karena dia menghendaki ganjaran dan derajat yang tinggi. Apalagi jika dia menerima hukum kafir (yaitu sebagai tawanan) sehingga dia bisa menerima siksaan, penganiayaan dan fitnah, meski sikap ini dibolehkan….‘Ashim telah mengambil (hukum) ‘azimah, sedangkan Khubaib dan Zaid telah mengambil (hukum) rukhshah. Semuanya itu terpuji, tidak tercela, dan tidak terhina!4

Bersatulah wahai ummat Muhammad

Kita-manusia- telah tercipta oleh Tuhan Yang Maha Esa Allah SWT sebagai makhluk sosial yang senantiasa memerlukan orang lain, untuk saling bantu, saling melengkapi dari segala kekurangan yang masing-masing dimiliki oleh kita. Manusia semenjak nenek moyang kita Adam as dan Hawa turun di bumi ini selalu melakukan aktifitas bersama-sama. Sangat kecil kemungkinannya seorang manusia akan merasa bahagia dan tersalurkan kebutuhannya tanpa adanya manusia yang lainnya.
Manusia telah terbiasa bersuku-suku berbangsa-bangsa ini kemudian mengangkat satu pemimpin untuk dapat mengatur hubungan kehidupan antara mereka, hingga terciptalah kehidupan yang harmonis yang indah yang setiap individu merasa dibutuhkan dan membutuhkan orang lain.
Berkenaan dengan ini Islam datang menata, dan memberikan system masyarakat yang ada menjadi sebuah bentuk masyarakat penuh rasa kekeluargaan yang tak ada perbedaan disana antara bangsa, suku, bahasa dan perbedaan-perbedaan lainnya yang kadang dari sanalah benih perpecahan masyarakat tiba karena kekurangan dan kelebihan yang masing-masing dimiliki. Adalah Rasulullah SAW datang memberikan kabar gembira ini dimulai dari tanah arab hingga tersebar di seluruh penjuru dunia, yang hingga saat ini umatnya telah melebihi dari separuh bumi Allah ini. Diaman dia mengabarkan bahwa Islam tidak membedakan antara si A dengan si B, antara si kulit putih dengan si kulit hitam antara penududuk bangsa A dengan B, semua sama rata, hanya ketakwaan yang membedakannya di mata Tuhan. Kemudian Nabi Muhammad SAW memberikan sapaan yang indah kepada manusia yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan panggilan : Wahai saudaraku Muslim ! tidak perduli dia dari bangsa mana , golongan orang arab atau dari luar arab, semua sama : Muslim! Bersabda Nabi kita Muhammad SAW:
Tidak ada yang dilebihkan dari seorang arab ataupun luar arab, antara orang berkulit merah (hitam) atas orang berkulit putih, kecuali dengan taqwa (HR alBazary, hadits rijalnya shahih)
Maka tak ada panggilan di dalam alquran dengan lafaz : wahai orang arab, wahai ahli Quraisy, wahai bani A, bani B, karena inilah agama untuk seluruh manusia hingga akhir zaman sebagaimana Rasulullah SAW adalah penutup rentetan seluruh nabi dan rasul yang diutus Allah di muka bumi ini, dan sebagai penyempurna segala ajaran Allah sebagai petunjuk jalan terang bagi manusia.
Kemudian Islam mengajarkan manusia agar bersatu dan menjadikan wala’nya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, tanpa adanya taasub berlebih kepada masing-masing golongannya.
Berfiirman Allah :
Artinya : “Sesungguhnya wali kamu sekalian adalah Allah rasulnya dan orang-orang yang beriman yaitu mereka yang mengerjakan shalat dan membayar zakat sedang mereka sekalian rukuk. Dan barang siapa yang berwala’ kepada Allah dan rasul-Nya serta orang-orang yang beriman maka sungguh golongan Allah ini adalah mereka yang akan menang”. (Surat Almaidah 55-56)
Maka ketika Allah menyatukan umat ini dalam satu wadah Islam , Rasulullah memberi kewajiban kepada masing-masing umatnya agar saaling membantu mempererat tali ukhuwah ini agar terjaga tanpa adanya perceraiberaian disana, sebagai contoh dari sabdanya :
“Tolonglah saudaramu yang dhalim ataupun yang didhalimi! Berkata sahabat : wahai Rasulullah kami bisa memberi pertolongan kepada orang yang didhalimi (ditindas) tapi bagaimana menolong orang yang dhalim ? Rasul menjawab : mencegah dia dari perbuatan dhalim adalah pertolongan untuknya “. (HR Bukhari dan Turmudzi)
Maha benar perkataanmu wahai Khairul anam, sangat indah katamu hingga begitu mudah dipahami kita semua.
Maka demikianlah bahwa asas kedatangan Islam di bumi ini adalah persatuan, adalah pembawa rahmat untuk seluruh alam, maka tak pelak bahwa segala ajarannya juga sangat menganjurkan akan persatuan manusia. Sebagai contoh awal adalah adanya bulan suci Ramadhan ini. Sebagai salah satu ajaran inti umat Islam .
Semua manusia bisa menyaksikan dimana berjuta manusia diseluruh pelosok dunia entah si kaya atau si miskin entah presiden ataupun rakyat jelata, semua serentak berpuasa bersama , dimulai dari tanggal satu hingga akhir ramadhan nanti. Tak ada yang menggerakkan mereka semua dari kalangan presiden , atau sekumpulan dari presiden terbaik di dunia, tak ada yang memaksa mereka, kecuali sebuah ketaatan mereka atas sang Maha Presiden disana yaitu Allah ! Sang Raja Diraja yang menguasai segala alam ini, yang mampu memberikan kebahagiaan hakiki kepada siapa yang taat, juga yang sanggup meluluh lantakkan segala cipta-Nya dengan izin-Nya.
Maka dalam puasa tak boleh seseorang merahasiakan jika dia melihat hilal (bulan sabit) tanda kedatangan bulan ramadhan atau berakhirnya,tapi dia dituntut untuk memberi tahu teman-teman dan seluruh manusia akan kedatangan bulan ini, sebagai wujud amal jama’i dia, sebagai didikan Islam untuk saling hidup berjamaah. subhanallah
Contoh kedua adalah dalam shalat jamaah, shalat yang menjadi tiang agama Islam ini dianjurkan agar terlaksana dengan berjamah, bershaf lurus di satu tempat menghadap satu arah yang tak dibedakan disana antara yang berpangkat ataupun yang tidak berpangkat yang banyak duit atau yang banyak hutang. Semua sama… berniat ikhlas demi ketaatan perintah Allah. Bahkan jika ada seseorang yang shalat sendirian dibelakang shaf jamaah diwajibkan baginya untuk mengulang shalatnya sebagai mana hadits yang diriwayatkan abu Dawud dan Turmudzi(hadist hasan). Maka tak heran jika diriwayatkan ada seorang Yahudi di mesir yang merasa iri dengan umat Islam ketika dia mengetahui adanya syariat shalat dalam agama islam ini, yang teratur, yang mengajarkan persatuan ummat, persama rataan umat, dalam satu panji ketaatan pada Tuhan, hingga akhirnya membuat hatinya lembut dan masuk agama ini. Allahu Akbar
Demikian juga disyariatkannya zakat di dalam Islam, adalah salah satu wujud kesatuan hati umat. Satu hati antara mereka yang mampu dan mereka kaum dhuafa (lemah). Dimana zakat menyadarkan mereka yang berlebih harta bahwa semua itu hanyalah sebuah barang titipan Ilahi yang akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat nanti dimana dia pergunakan harta itu, maka akan terbentuklah jiwa si kaya yang tawadhu dan menyayangi si miskin, kemudian bagi yang lemah juga akan merasa dia tidak sendiri dalam mengarungi kekurangannya di dunia ini, hingga timbul padanya rasa hormat dan terlahirlah kasih suci darinya dan timbullah keharmonisan dalam bermasyarakat.
Demikianlah sedikit contoh akan inti ajaran agama Islam dalam mempersatukan ummatnya. Maka di bulan yang suci ini marilah kita kembali kaji inti dan kita renungi ajaran kita ajaran Islam yan sempurna ini, bahwa di segala ajarannya menganjurkan kita pemeluknya agar kita saling bersatu antara kita. Islam tak pernah mengajarkan adanya perpecahan, pencacian, bahkan naudzubillah peperangan sesama.. Ingatlah bahwa kita adalah satu tubuh satu jasad yang bila diantara kita sakit maka seluruh kita akan sakit sebagaimana sabda Rasul SAW dalam hadits mutafaq alaih (lihat Lu’lu wal Marjan hal :6171)
Hingga akhirnya dapat kita simpulkan bahwa tak ada artinya hidup ini tanpa adanya berjamaah dalam artian berkumpul, bersatu hati dalam satu naungan panji yaitu Islam, tanpa taasub berlebihan dengan negara suku bangsa dsbnya. Kemudian setelah itu kewajiban kita memelihara persatuan ini dengan saling menghormati antara umat, tidak saling mencaci ataupun menjatuhkan antar sesama. Perbedaan dan kekurangan adalah fitrah manusia yang kita telah tercipta sebagai makhuk yang salah dan lupa, tak ada manusia yang sempurna dan lepas dari keduanya kecuali Rasulullah yang ma’sum. Kemudian kita dituntut untuk berusaha satu hati dengan sesama kita mencintai mereka sesuci-suci cinta kita, sebagaimana sabda nabi SAW:
Artinya : Tidak sempurna iman kamu sekalian hingga mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri (HR Mutafaq ‘Alaih)
Banyaknya uji coba yang melanda umat Islam di penjuru dunia hingga di bumi kita Indonesia sendiri selama ini tak lebih dan tak kurang adalah suatu uji coba dari Allah SWT untuk umat-Nya, seberapakah cinta mereka kepada sesama Islam, akankah cinta mereka akan goyah dengan jargon-jargon para kafirin dan tekanan-tekanan mereka , juga akankah cinta mereka kepada kafirin melebihi cinta mereka kepada sesama Muslim, hingga hilanglah wala’ mereka, sebagaimana firman Allah diatas tadi. Bahkan semua ini jika kita mau membuka mata lebar-lebar hanyalah usaha mereka untuk mengegolkan pendapat keji mereka sendiri, dan ingin akhirnya akan memberangus umat Islam semua. Telah terbukti tak ada untungnya bersatu dengan para kafirin. Tak ada untungnya memberikan sokongan kepada mereka, karena dari merekalah segala kerusakan dunia ini lahir, kemudian telah nyata bahwa merekalah musuh Allah. Akankah kita membela musuh Allah sedang Allah sendiri ingin mengadzab mereka?
Demi Allah wahai saudaraku ! Seandainya ada seorang muslim dosanya memenuhi antara bumi dan langit sedang dia masih mengakui laa ilaaha illah, dia masih lebih baik daripada seorang kafir yang bahkan sebagai pemimpin satu dunia sekaligus, karena sang muslim masih mengakui akan kebenaran Ilahy, sedang sang kafir tidak mengakuinya yang artinya melawan perintah Ilahy sang Penciptanya.
Sebagai lazimnya manusia, kita adalah ahli maksiat semua, yang sudah lazim kita berbuat dosa dan salah maka tak pantas bagi kita saling menjelekkan sesama kita apalagi malah memerangi sesama kita, yang akan membuat tepuk tangan keras para musuh Allah itu. Ingatlah kita semua punya nama satu : Muslim!. Yang tak boleh adanya cacian, pembunuhan antara kita, kecuali dengan hak dan wajib bagi kita semua menjaga keindahan ukhuwah ini bersama.
Akhirnya segala doa marilah kita panjatkan kepada Allah untuk memperlembut hati-hati kita semua agar wala’ kita hanya kepada Dia, Rasul-Nya dan para mukminin di muka bumi ini.
Wallahu a’lam

Perangi Amerika

perangi amerika

March 12th, 2007 by khairia Fatwa Asy-Syaikh al-Mujahid Usaamah tentang Keharusan Memerangi Tentara Amerika
Diambil dari Buku “Nasehat dan Wasiat Kepada Umat Islam Dari Syaikh Mujahid Usamah bin Ladin”
Segala puji bagi Allah, Dialah yang menurunkan Kita (Al-Qur`an), yang memberikan kekuatan dan melindungi dan kebinasaan. Dan berfirman dalam Kitab-Nya, “Dan bila bulan-bulan haram itu telah lewat, maka perangi dan bunuhlah para kafir itu dimana saja kamu jumpai, tangkaplah mereka, kuasai mereka dan jebaklah mereka dengan segala cara siasat perang”.
Dan shalawat untuk Nabi kita, Muhammad bin Abdullah yang bersabda, Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat untuk menegakkan bahwa tiada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah. Allah yang telah menentukan rizkiku di bawah bayang-bayang tombak-ku, dan yang akan menimpakan nista dan kehinaan kepada mereka yang menolak seruanku.
Belum pernah jazirah Arab - sejak Allah membentangkannya menciptakan padang gurun dan lautan yang mengelilinginya - diserang oleh kekuatan manapun sebagamana tentara kafir, yang menyebar bagaikan belalang yang melahap semua kekayaan dan memusnahkan semua tanamannya. Semua ini terjadi pada suatu masa dimana negara-negara asing menyerang kaum muslimin bagaikan orang yang lapar berebut sepiring makanan.
Atas pertimbangan situasi yang gawat dan kurangnya dukungan, maka kami dan kalian berkewajiban untuk memperhatikan masalah ini, dan kita semua harus sepakat mengenai bagaimana cara pemecahannya.
Tidak seorang pun hari ini yang akan membantah mengenai 3 fakta yang sudah diketahui oleh semua orang. Kami akan mengemukakan daftarnya untuk mengingatkan semua orang.
Pertama, telah lebih dari tujuh tahun Amerika Serikat menduduki wilayah-wilayah Islam di tempat-tempat paling suci di jazirah Arab, menjarah kekayaannya, memaksakan kehendak kepada para penguasanya, menghina rakyatnya, meneror para tetangganya dan menggunakan basis kekuatanya di jazirah ini sebagai ujung tombak untuk memerangi kaum muslimin disekitarnya. Jika di waktu yang lalu ada beberapa orang yang tidak yakin mengenai fakta pendudukan ini, sekarang semua orang di jazirah sudah mengerti dan mengakuinya.
Bukti terbaik mengenai hal ini adalah agresi Amerika yang berkelanjutan terhadap rakyat Irak dengan menggunakan jazirah sebagai posisi awal. Walaupun semua penguasanya tidak setuju bahwa wilayah mereka digunakan untuk tujuan tersebut, tetapi mereka tidak berdaya.
Kedua, walaupun telah menimpakan bencana luar biasa kepada rakyat Irak melalui aliansi Salib-Zionis, dan walaupun telah banyak orang yang terbunuh, yang jumlahnya telah melebihi satu juta orang, Amerika sekali lagi mencoba untuk mengulangi kembali pembunuhan massal yang keji. Seakan-akan mereka belum puas dengan blokade berkepanjangan yang ditimpakan setelah perang yang sengit ataupun pemecah-belahan dan pemusnahan.
Kini mereka datang lagi untuk menghancur-leburkan apa yang tersisa dari rakyat kita, dan untuk menghinakan tetangga-tetangga kita sesama muslim.
Ketiga, jika tujuan Amerika di balik peperangan ini adalah alasan agama dan ekonomi, sasarannya juga untuk membantu kepentingan Yahudi dan mengalihkan perhatian dari pendudukan atas Jerusalem dan pembunuhan para muslim di sana.
Bukti terbaik mengenai hal ini adalah besarnya nafsu mereka untuk menghancurkan Irak, negara Arab tetangga yang terkuat, dan usaha mereka untuk memecah belah semua negara di wilayah ini, seperti Irak, Arab Saudi, Mesir dan Sudan; agar menjadi negara-negara yang lemah. Perpecahan dan kelemahan negara-negara itu akan menjadi jaminan bagi kelangsungan hidup Israel, dan kelanjutan dari pendudukan yang keji di jazirah.
Semua kejahatan dan dosa-dosa yang diperbuat Amerika adalah jelas suatu pernyataan perang terhadap Allah, para walinya dan terhadap kaum muslimin, Dan para ulama sepanjang sejarah Islam tanpa kecuali sepakat, bahwa jihad adalah kewajiban setiap orang jika musuh menghancurkan negara-negara Islam.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy, Lihat Al-Mughniy Ibnu Qudaamah (X/389) dan (IX/147). Al-Kisaniy berkata di dalam Bada`i`us Shana`i (VII/97): “Adapun ketika perang meluas, yaitu musuh menyerang sebuah negeri, maka jihad adalah fardhu `ain yang diwajibkan kepada setiap personal dari kaum muslimin yang mampu. Berdasarkan firman Allah SWT
” Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat.” (QS. At-Taubah:41)
Ada yang mengatakan, Ayat ini turun tentang perang.
Juga firman Allah SWT. : “Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullaah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul…”(QS. At-Taubah:120)
Dikarenakan pula, kewajiban terhadap masing-masing orang sudah ada sebelum perang meluas, sebab gugurnya kewajiban dari yang lain adalah dengan dilakukannya oleh sebagian yang lain. Ketika perang sudah meluas, maka tidak akan mungkin bisa terlaksana selain dengan berperangnya setiap orang. Sehingga hukumnya terus menjadi fardhu ain seperti kedudukan puasa dan shalat; seorang budak harus keluar tanpa terlebih dahulu izin kepada majikannya, seorang wanita tanpa izin suaminya. Karena manfaat budak dan wanita dalam ibadah-ibadah fardhu ain menjadi pengecualian baginya dari si majikan dan suami berdasarkan syar`i sebagaimana dalam puasa dan shalat. Demikian juga seorang anak, ia boleh keluar tanpa izin kedua orang tuanya, sebag hak kedua orang tua tidak muncul dalam perkara-perkara yang bersifat fardhu ain, seperti puasa dan shalat, Wallaahu subhaanahu wa-ta`ala a`lam.
Al-Qurtubi berkata dalam Tafsirnya (VIII/151) : “Jika jihad menjadi fardhu ain dengan menguasainya musuh terhadap salah satu negeri atau mendatangi suatu kota, jika seperti ini keadaanya, maka bagi semua penduduk negeri itu wajib untuk perang dan keluar melawannya baik dalam keadaan ringan maupun berat, muda atau tua, semuanya sesuai kemampuan yang ia miliki, baik yang mempunyai bapak ~ tanpa harus izin ~ ataupun yang tidak memiliki bapak, tidak boleh seorangpun yang mampu berperang untuk absen, baik sedikit atau banyak. Jika penduduk negeri itu tidak mampu menundukan musuh mereka, bagi orang yang dekat dan bertetangga dengan mereka harus keluar sesuai kebutuhan penduduk negeri tersebut sampai diketahui bahwa mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk menundukkan dan melawan musuhnya. Demikian juga dengan orang yang mengerti bahwa mereka lemah untuk menghadapi musuh serta tahu dirinya bisa menyusul dan membantu m ereka, ia juga harus keluar. Jadi kaum muslimin semuanya adalah penolong bagi yang lain. Hingga apabila penduduk suatu daerah telah berhasil mengusir musuh yang menduduki dan menjajahnya, kewajiban ini gugur dari yang lain. Dan jika musuh mendekati negeri Islam meski tidak sampai memasukinya, mereka tetap harus keluar melawannya sehingga agama Allah menang, daerah terlindungi, kekuasaan terjaga, dan musuh menjadi hina. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.”
Al-Qurtubi dalam penafsirannya dan syaikhul Islam serta yang lainnya dalam kitab-kitab mereka, dimana dikatakan, “Dan mengenai perjuangan untuk mengusir musuh dengan niat untuk membela kebenaran dan agama, hal itu adalah suatu kewajiban seperti yang disepakati para ulama. Tidak ada yang lebih suci dari keyakinan selain mengusir musuh yang menyerang agama dan hidup kita.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dan sejalan dengan perintah Allah, kami mengeluarkan fatwa berikut untuk para muslimin dan muslimat.
Perintah membunuh semua orang Amerika dan sekutu-sekutunya ~sipil dan militer~ adalah kewajiban setiap orang muslim yang dapat dilakukan di negara manapun, dimana dimungkinkan untuk melakukannya, untuk membebaskan Masjid Al-Aqsa dan Masjidil Haram dari cengkeraman mereka. Dan untuk mengusir tentara mereka dari semua tanah-tanah Islam, sehingga dikalahkan dan tidak bisa lagi mengancam kaum muslimin mana pun.
Ini sejalan dengan Firman Allah yang Maha Besar, “Perangilah semua kafir itu sebagaimana mereka memerangi kamu semua”, dan “Perangilah mereka itu sehingga tidak ada gangguan atau penindasan, dan yang tinggal adalah keadilan yang merata dan keyakinan akan Allah”.
Inilah tambahan dari Firman Allah, “Dan mengapa kamu tidak berperang demi Allah dan bagi mereka yang karena lemah telah diperlakukan dengan tidak adil, perempuan-perempuan dan anak-anak, yang meratap, “Ya Tuhan kami, bebaskanlah kami dari negeri ini, dari orang-orang yang menindas, dan kirimkanlah seseorang yang akan menolong”".
Kami dengan bantuan Allah memanggil setiap muslim yang percaya kepada Allah dan berharap untuk mendapat ganjaran karena mengikuti perintah Allah, untuk membunuh orang-orang Amerika dan merampas harta mereka di mana dan kapan saja mereka itu dijumpai.
Kami juga memanggil para ulama muslm, para pemimpin, para pemuda dan para pejuang untuk melancarkan serangan kepada tentara Amerika Serikat yang diciptakan Iblis dan para pendukung Iblis yang bersekutu dengan mereka, dan untuk mengguncang mereka yang ada dibelakangnya sehingga dapat memberikan pelajaran kepada mereka.
Allah yang Maha Besar berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, berikanlah sambutanmu kepada Allah dan Rasul-Nya bila memanggilmu kepada jalan yang akan memberimu hidup. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat dekat dengan urat nadi seseorang, dan kepada-Nyalah kamu semua akan kembali.”
Allah yang Maha Kuasa juga berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, ada apa dengan kamu sekalian sehingga ketika dipanggil untuk sesuatu demi kepentingan Allah, kalian berpegangan dengan erat ke bumi. Apakah kalian lebih memilih hidup di dunia ini dibandingkan dengan kehidupan akhirat nanti? Karena amat sedikitlah kenikmatan dalam kehidupan ini dibandingkan dengan kehidupan akhirat nanti. Kalau kalian tidak berangkat berperang. Dia akan menghukum kalian dengan hukuman yang berat, dan menempatkan orang lain di tempat kalian, dan kalian tidak bisa merugikan-Nya sedikit pun. Kepada Allah-lah semuanya bergantung”.
Allah yang Maha Kuasa juga berfirman, “Dan janganlah kamu lemah dan bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi derajatnya, jika kamu beriman”.