Apakah dibolehkan seorang anggota pasukan Muslim menyerah kepada musuh di dalam suatu peperangan melawan orang-orang kafir?
Jihad fi sabilillah adalah kewajiban yang dipikul oleh kaum Muslim, dimana pun dan kapan pun. Jihad laksana mercusuar Islam. Sedemikian tegas dan gamblangnya kewajiban jihad hingga kita menjumpai puluhan ayat maupun hadits yang menegaskan urgensinya. Belum lagi banyaknya nash yang memuji dan mengangkat derajat para mujahid. Wajar jika jihad termasuk ke dalam perkara ushûl (pokok) dalam agama dan digolongkan sebagai ma’lûmun min ad-dîn bi adh-dharûrah (perkara yang sudah dimaklumi begitu saja bahwa hal itu adalah bagian dari ajaran agama).
Di sisi lain, Islam menggolongkan tindakan melarikan diri dari medan jihad fi sabilillah sebagai dosa besar. Allah Swt berfirman:
]وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ[
Siapa saja yang membelakangi mereka (yaitu mundur) pada waktu itu, kecuali yang berbelok (untuk bersiasat) perang, atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Allah; tempatnya adalah neraka jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali. (TQS. al-Anfal [8]: 16)
Rasulullah saw juga bersabda:
«اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ»
Jauhilah olehmu tujuh dosa besar. Para sahabat bertanya, ‘Apa saja dosa-dosa besar itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, ‘Syirik kepada Allah; menyihir orang lain; membunuh orang yang telah dijaga (darahnya) oleh Allah, kecuali yang haq; memakan harta riba; memakan harta anak yatim; lari dari medan perang pada hari pertempuran; menuduh (qadzaf) wanita baik-baik lagi beriman’. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Dengan demikian, hukum asal atas seluruh pasukan kaum Muslim di medan perang adalah berjihad fi sabilillah; haram hukumnya melarikan diri dari medan pertempuran.
Meskipun demikian, kita juga menyadari bahwa Allah Swt memiliki ‘sunnah-Nya’. Sudah menjadi sunnatullah adanya menang dan kalah di dalam suatu pertempuran. Tidak selamanya pasukan kaum Muslim memperoleh kemenangan gemilang. Adakalanya keguncangan dan gempuran dahsyat pasukan kafir mampu menceraiberaikan pasukan kaum Muslim. Pada masa Rasulullah saw, kaum Muslim pernah mengalami pukulan hebat di medan perang yang hampir membinasakan pasukan mereka. Contohnya adalah pada perang Uhud dan perang Hunain. Bahkan, di dalam kenyataan perang boleh jadi pasukan musuh menguasai sebagian besar negeri-negeri Islam, sebagaimana yang terjadi pada serangan tentara kafir Tartar yang menghancurkan Baghdad, kemudian menguasai sebagian besar wilayah Islam (dari Asia Tengah hingga perbatasan Syam).
Kekalahan dari pihak musuh bisa juga disebabkan karena salahnya strategi perang, tidak taatnya anggota pasukan pada perintah (strategi) komandan, atau sebab-sebab lain. Tidak jarang, dalam pertempuran dahsyat, sebagian pasukan Muslim ditawan (menyerah) oleh pihak musuh. Dalam kondisi semacam itu, bagaimana sikap anggota pasukan? Apakah dibolehkan menyerah begitu saja kepada musuh?
Tatkala perang berkecamuk dan anggota pasukan bertempur dengan segenap tenaga dan pikiran, tetapi kemudian mereka terdesak dan tidak lagi dapat menggunakan taktik lainnya untuk melepaskan diri dari kepungan musuh, maka anggota pasukan hanya memiliki dua alternatif: (1) mencampakkan senjatanya dan menyerahkan diri (istislâm) sehingga menjadi tawanan musuh; (2) menolak menyerahkan diri dan tetap maju berperang, meskipun gugur sebagai syahid.
Alternatif mana yang harus dipilih? Jawabannya, anggota pasukan Muslim (pada kondisi tersebut) boleh menyerah sehingga menjadi tawanan musuh, semata-mata hal itu dilakukan demi menghindari kematian, dengan harapan, jika memperoleh peluang/kesempatan bebas, dapat memerangi kembali musuh. Akan tetapi, ia juga boleh menolak untuk menyerahkan diri dan tetap maju berperang hingga gugur. Pada kondisi terpojok semacam ini, anggota pasukan boleh menggunakan taktik ‘bom syahid’ untuk melemahkan kekuatan musuh sekaligus menggentarkannya, meskipun pada akhirnya tetap akan gugur sebagai syahid.
Kebolehan memilih salah satu dari dua kemungkinan tersebut didasarkan pada peristiwa Rajî’ yang terjadi pada akhir tahun ke-3 Hijrah. Waktu itu, Rasulullah saw mengirimkan 10 orang anggota pasukan untuk menjalankan tugas mata-mata (mencari informasi tentang aktivitas pihak kafir Quraisy Makkah). Detasemen kecil itu dipimpin oleh ‘Ashim bin Tsabit. Namun, di tengah perjalanan, mereka dikepung/disergap oleh 100 prajurit suku Hudzail. Mereka (pihak kafir) menyeru supaya detasemen kecil kaum Muslim itu menyerah, dengan kalimat, ‘Menyerahlah kalian, serahkanlah senjata kalian! Kalian pasti akan memperoleh perjanjian dan jaminan perlindungan, yaitu kami tidak akan membunuh seorang pun dari kalian’.
Akan tetapi, jawab ‘Ashim, ‘Aku tidak akan menyerah dan berada di dalam perlindungan orang kafir!
Mendengar itu, pihak kafir lalu menghujani pihak Muslim dengan panah. Tujuh orang (anggota pasukan Muslim) gugur terbunuh. Tiga orang (sisanya) menyerah kepada musuh berdasarkan janji (pihak musuh). Mereka adalah Khubaib, Zaid bin Dzatsinah, dan seorang lagi yang lain (dalam riwayat lain bernama ‘Abdullah bin Thariq). Begitu menyerah, ketiganya langsung diikat dengan tali (busur panah). Orang ketiga (yaitu ‘Abdullah bin Thariq) berkata, ‘Ini merupakan pengkhianatan pertama mereka’.
Ia pun menolak dan melawan perlakuan pihak kafir tersebut hingga akhirnya dibunuh. Yang tersisa menjadi tawanan adalah Khubaib dan Zaid bin Dzatinah1.
Khubaib akhirnya dijual kepada pihak kafir Quraisy Makkah, yaitu Hujair bin Abi Ihab, sementara Zaid bin Dzatinah dijual kepada pihak kafir Quraisy Makkah, yaitu Shafwan bin Umayah (anaknya Umayah bin Khalaf yang tewas pada Perang Badar oleh Zaid bin Dzatinah). Keduanya dihukum mati hingga syahid.
Peristiwa Raji’ menunjukkan kepada kita bahwa sebagian sahabat menolak untuk menyerah kepada musuh dengan risiko gugur. Sebagian sahabat lainnya memilih untuk menyerah kepada musuh dengan dilandasi kepercayaan pada janji dari pihak musuh yang tidak akan membunuh mereka, meskipun pada akhirnya mereka semuanya gugur sebagai syahid (karena pengkhianatan musuh).
Peristiwa ini didengar oleh Nabi saw. Beliau saw juga mendengar adanya perbedaan pendapat di kalangan Ashâb ar-Raji’ (antara yang memilih bertempur hingga gugur dan yang memilih menyerahkan diri kepada musuh). Dengan kata lain, ada yang tetap melawan, ada pula yang menyerah. Akan tetapi, Rasulullah saw tidak berkomentar. Taqrîr (diamnya) Rasulullah saw dalam menanggapi peristiwa tersebut merupakan dalil syariat yang dapat dijadikan pegangan bagi umatnya.
Dalam hal ini, al-Mundziri berkata:
Hal itu (menyerah kepada musuh) dibolehkan untuk memperoleh keamanan atas si Muslim tersebut. Akan tetapi, sebagian (fuqaha) berpendapat, tidak mengapa bersikap menolak (menyerah) sebagaimana yang dilakukan ‘Ashim2.
Imam Ibn Hajar juga mengomentari hadis di atas:
Dalam hadis tersebut, bagi pihak yang terkepung, dia bisa menolak jaminan keamanan, berarti tidak memberikan peluang kepada dirinya hingga dia gugur. Hal itu untuk menjaga harga dirinya dari kungkungan hukum kufur. Hal itu (dapat dilakukan) kalau dia menghendaki ketegasan. Namun, bisa juga dia mengambil rukhshah, yaitu memperoleh jaminan keamanan. Hasan al-Basri berkata, ‘Tidak mengapa hal itu (menyerah) dilakukan’. Sufyan ats-Tsauri berkata, ‘Perbuatan itu (yaitu menyerah) tidak disukai (makruh)’3.
Ibn Qudamah menerangkan keutamaan dari dua pilihan sikap tersebut sebagai berikut:
No comments:
Post a Comment